Demi Anak Unggul, Dinas PPAPP DKI  Ungkap 4 Kewajiban Orang Tua

Ada empat kewajiban orang tua

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mendorong agar kewajiban dan tanggung jawab orang tua diperkokoh demi membentuk karakter unggul anak.

Menurut Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan bakat dan minat, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, hingga memberikan pendidikan berkarakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak

"Paling tidak dari empat kewajiban dan tanggung jawab orang tua ini, mari kita perkokoh karakter-karakter unggul anak," kata Tuty dalam podcast tentang Cegah Penculikan Anak di akun YouTube, dikutip Senin (30/1/2023).

1. Perkuat perlindungan anak

Demi Anak Unggul, Dinas PPAPP DKI  Ungkap 4 Kewajiban Orang TuaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selain itu, Tuty juga mendorong agar setiap orang tua dapat memperkuat perlindungan anak dan menumbuhkembangkan rasa asih, asah, asuh dalam kehidupan berkeluarga.

"Utamanya untuk menumbuhkembangkan anak di lingkungan aman nyaman untuk mereka memiliki kesempatan mengembangkan diri dan memandang masa depan dengan semangat dan harapan yang indah," kata dia.

Baca Juga: Dinas PPAPP: Anak Korban Kekerasan di DKI Mayoritas karena Seksual

2. Pastikan anak terbebas dari intaian para penculik dan penjahat

Demi Anak Unggul, Dinas PPAPP DKI  Ungkap 4 Kewajiban Orang TuaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebab penculikan marak terjadi, Tuty pun mewanti-wanti agar para orang tua memastikan anak-anak terbebas dari intaian para penculik dan penjahat.

"Pastikan anak-anak terbebas dari intaian para penculik, penjahat-penjahat, dan kekerasan di sekitar kita," ujar dia.

Tak hanya itu, Tuty juga mengajak seluruh orang tua menjaga anak-anak.

"Karena menumbuhkembangkan anak perlu orang sekampung, artinya kita semua harus peduli dengan anak," ujar dia.

3. DKI sediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana

Demi Anak Unggul, Dinas PPAPP DKI  Ungkap 4 Kewajiban Orang TuaHalte TransJakarta Senen (Dok. Humas PT TransJakarta)

Tuty mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen penuh untuk memenuhi hak anak-anak dengan menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana.

"Di antaranya telah dibentuk berbagai Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) baik di lingkungan BUMD transportasi," kata dia

Di halte-halte TransJakarta, ujar Tuty, sudah ada 50 Pos SAPA, kemudian Pos SAPA juga terdapat di stasiun-stasiun MRT dan LRT.

"Selain itu, DKI juga punya RPTRA yang sudah dilengkapi Pos SAPA di 325 RPTRA yang tersebar di 5 kota dan kabupaten. DKI juga memiliki berbagai bentuk layanan di antaranya yang disatupintukan secara digital melalui Pusat Pelayanan keluarga (Puspa) yang dapat diakses melalui puspa.jakarta.go.id layanan ini gratis," kata dia.

Baca Juga: Cegah Penculikan, Dinas PPAPP: Jangan Biarkan Anak dengan Orang Asing

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya