Dinas Gulkarmat DKI: Pengelola Gedung Rata-Rata Patuhi Aspek MKKG 

Setiap bangunan wajib miliki sistem pencegahan kebakaran

Jakarta, IDN Times - Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Fitri Pancawardani, mengatakan, saat ini, rata-rata para pengelola gedung di Ibu Kota mematuhi aspek Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Hal tersebut dikarenakan setiap bangunan wajib memiliki sistem pencegahan atau proteksi kebakaran agar bangunannya mendapat izin operasional.

"Rata-rata patuh karena merupakan kewajiban pengelola gedung," kata Fitri kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: BNPB Beberkan 6 Provinsi Rentan Kebakaran Hutan Jelang Kemarau 

1. Setiap pengelola gedung miliki fire safety manager

Dinas Gulkarmat DKI: Pengelola Gedung Rata-Rata Patuhi Aspek MKKG Suasana di depan Gedung Kejaksaan Agung RI setelah semalam dilalap api pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Terlihat banyak warga yang mendatangi gedung Kejagung hanya sekadar melihat kondisi pasca kebakaran (IDN Times/Aryodamar)

Fitri mengatakan, setiap pengelola bangunan gedung memiliki Fire Safety Manager yang bertanggung jawab soal sarana proteksi kebakaran di gedung tersebut.

"Ada hukum pidana dan perdatanya juga diangkat sebagai itu (Fire Safety Manager). Dia berkewajiban untuk melaporkan kondisi proteksi gedung kebakaran dalam gedung," ujar dia.

Apabila terjadi kebakaran pun, pihaknya bisa langsung menghubungi pengelola gedung. Selain itu, mereka juga bisa terkena sanksi apabila tidak memenuhi regulasi.

Baca Juga: [WANSUS] Fitri Panca: Petugas Damkar Perempuan DKI di Antara Laki-laki

2. Gedung harus menyesuaikan dengan regulasi

Dinas Gulkarmat DKI: Pengelola Gedung Rata-Rata Patuhi Aspek MKKG Suasana deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Fitri, gedung eksisting atau yang sudah terbangun, harus menyesuaikan sistem proteksi kebakarannya dengan regulasi yang ada.

"Jadi yang eksisting menyesuaikan. Kami maunya kinerja proteksi kebakarannya seperti ini, sesuai regulasi. Jadi yang mendekati," kata Fitri.

Kemudian, apabila peralatan di gedung eksisting tersebut belum mencukupi, maka dapat dimaksimalkan di aspek lain. Salah satunya adalah aspek MKKG.

"Jadi, orangnya bagaimana kalau ada kebakaran, harus bagaimana penanganannya karena proteksi kebakarannya belum memadai atau mempunyai kekurangan tersendiri.

Apabila itu sudah terpenuhi pun, kata dia, maka MKKG harus tetap memberikan informasi kepada para penghuni gedungnya agar mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.

Sementara untuk gedung dalam masa konstruksi, kata dia, akan ada sidang tim ahli bangunan gedung yang melibatkan praktisi, profesional, serta akademisi.

"Jadi, sebelum bangunan ini dibangun dan masih dalam gambar perencanaan arsitektur, dilihat apakah sudah memenuhi regulasi atau belum? Sehingga kami juga diundang, untuk masalah proteksi kebakarannya," ujar dia.

Baca Juga: Begini Kondisi Sistem Pencegahan Kebakaran Gedung di Jakarta

3. Ajukan permohonan ke PTSP

Dinas Gulkarmat DKI: Pengelola Gedung Rata-Rata Patuhi Aspek MKKG Mal Pelayanan Publik di DKI Jakarta. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Fitri mengatakan, setiap gedung yang akan diperiksa sistem proteksi kebakarannya, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal tersebut untuk memperoleh rekomendasi sistem keselamatan kebakaran.

"Jadi, gedung berkewajiban mengurus sertifikat keselamatan kebakaran per tahun untuk gedung tinggi di atas 8 lantai, kewenangannya ada di Dinas. Kalau gedung di bawah 8 lantai, kewenangannya ada di wilayah Suku Dinas," kata dia.

Lebih lanjut, saat pembangunan dilakukan ada masa konstruksi yang terus diawasi. Kemudian saat pemakaian, ujar dia, ada pembaruan setiap 5 tahun untuk Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang harus dilakukan setiap pengelola gedung.

Baca Juga: Banyak Gedung di DKI Belum Terapkan Proteksi Kebakaran Sesuai Regulasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya