Jangan Takut! Dokumentasikan dan Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak

Sesuai UU, siapapun yang melihat harus melaporkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, berpesan agar siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar tidak segan-segan mendokumentasikan dan melapor.

Hal tersebut, kata Tuty, bisa menjadi bukti awal untuk melaporkan kasusnya di kepolisian.

"Zaman sekarang bisa foto, video, dan korbannya jangan enggan melaporkan, saksi juga demikian," kata Tuty di sela acara talkshow bertajuk "Perempuan Hebat" yang digelar PT TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: DKI Bentuk Pos Aduan di Halte-Stasiun Cegah Kekerasan Perempuan-Anak

1. Langsung laporkan!

Jangan Takut! Dokumentasikan dan Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anakilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun korban atau saksi yang melihat tindak kekerasan pada perempuan atau pun anak, bisa langsung melaporkan ke berbagai platform.

Mulai dari Jakarta Siaga 112, kantor polisi terdekat, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di nomor 0813-176-176-22, hingga ke call center PT TransJakarta di 150012 apabila terjadi di TransJakarta.

2. Jangan takut melapor!

Jangan Takut! Dokumentasikan dan Laporkan Kekerasan Perempuan dan AnakIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia. Foto IDN Times

Sesuai amanat undang-undang, kata Tuty, siapapun yang melihat, mendengar atau mengetahui tindak kekerasan, maka harus melapor. Bagi yang menyaksikan, ujar dia, tindakan melapor juga ditegaskan bukan untuk ikut campur, tetapi untuk menyelematkan korban.

"Melapor dalam konteks penyelamatan korban, bukan ikut campur urusan orang. Ini ada di UU KDRT, sehingga harus dijalankan dan mengikat kepada seluruh warga negara," kata dia.

Baca Juga: Akhir 2022, Persentase Perempuan Korban Kekerasan di DKI Meningkat

3. Korban kekerasan yang melapor di DKI mencapai 1.000-1.700 setiap tahun

Jangan Takut! Dokumentasikan dan Laporkan Kekerasan Perempuan dan AnakIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun di DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan yang melapor setiap tahun mencapai 1.000 hingga 1.700 laporan. Jumlah tersebut merupakan jumlah total kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

"Ini yang datang melapor, kalau yang tidak lapor, gak tahu, 1.700 itu rata-rata setiap tahun," kata Tuty.

Dari 2015 hingga 2021, kata dia, persentase korban yang melapor adalah 50-60 persen anak-anak, sisanya adalah perempuan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya