Jika Ekonomi Membaik, Warga DKI yang Tinggal di Rusunawa Harus Pindah

Warga yang sudah mampu didorong ikut program DP Rp0

Jakarta, IDN Times - Warga yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) diharapkan pindah apabila perekonomiannya sudah membaik. Pemprov DKI mendorong mereka untuk segera mengakses program hunian milik DP Rp0.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, hal tersebut karena rusunawa memiliki filosofi sebagai hunian sementara bagi warga Ibu Kota yang belum mampu mengakses hunian milik.

"Artinya, manakala nanti warga yang tinggal di rusunawa ekonominya berangsur membaik dan pendapatannya di luar target sasaran sewa, tentu kami dorong untuk bisa beralih ke hunian milik," kata Sarjoko di acara bertajuk 'JAKHABITAT Solusi Hunian Berkualitas dan Terjangkau Bagi Warga Jakarta', dikutip Selasa (27/0/2022).

Baca Juga: JAKHABITAT, Upaya Anies Sediakan Hunian Nyaman dan Murah di Jakarta

1. Jika ekonomi sudah membaik didorong lewat layanan lain

Jika Ekonomi Membaik, Warga DKI yang Tinggal di Rusunawa Harus PindahIlustrasi Rusun (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sarjoko mengatakan, apabila penghuni rusunawa sudah memiliki ekonomi yang baik, maka pihaknya akan mendorong mereka bisa mendapatkan hunian lewat layanan lain.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan mendorong mereka untuk mengikuti program hunian DP Rp0 untuk tempat tinggal milik.

"Kalau sudah sejahtera, kami dorong lewat layanan lain, yaitu program DP Rp0," kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Rusun untuk Kaum Milenial di Daan Mogot 

2. Syarat dapat hunian di DKI lewat program JAKHABITAT

Jika Ekonomi Membaik, Warga DKI yang Tinggal di Rusunawa Harus PindahGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam peresmian JakHabitat di Taman Martha Tiahahu, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Pemprov DKI memberikan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan hunian lewat program hunian milik DKI, yakni Jakhabitat.

Syarat utamanya, warga tersebut harus merupakan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Sarjoko mengatakan, Jakhabitat rusunawa khusus untuk warga DKI yang sudah berkeluarga. Oleh karena itu, selain berstatus sebagai warga DKI, maka mereka juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI. Kemudian, belum memiliki rumah dan berpenghasilan maksimum Rp7 juta.

Selanjutnya, Jakhabitat hunian DP Rp0 memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, yakni ber-KTP DKI dan suami atau istri yang belum memiliki rumah.

"Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah, tapi dipahami tidak harus sudah berkeluarga. Artinya, single juga boleh," kata dia.

Kemudian memiliki penghasilan maksimal Rp14,8 juta, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi syarat-syarat proses administrasi perbankan.

Baca Juga: Mengenal JAKHABITAT: Lokasi, Syarat, Fasilitas, hingga Harga Sewa

3. Pemprov DKI didorong kolaborasi dengan perbankan

Jika Ekonomi Membaik, Warga DKI yang Tinggal di Rusunawa Harus PindahBank DKI. (Dok. Bank DKI)

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta didorong untuk dapat lebih banyak berkolaborasi dengan pihak perbankan untuk mewujudkan program hunian DP Rp0.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute, Wendy Haryanto, mengatakan, hal tersebut dikarenakan masih banyak warga yang tidak bank-able atau sanggup melakukan pinjaman ke bank.

"DP Rp0 masih banyak koreksi yang harus dijalankan. Mungkin mesti lebih banyak kolaborasi dengan pihak perbankan karena yang sulit itu sebetulnya masyarakat yang tidak bank-able," kata Wendy kepada IDN Times, Selasa.

Menurut Wendy, masih banyaknya warga yang tidak memahami bagaimana cara meminjam ke bank menjadi salah satu kendala program DP Rp0 yang digagas Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, kata dia, hunian DP Rp0 merupakan salah satu upaya yang baik bagi warga Jakarta untuk mendapatkan hunian layak.

Baca Juga: Wujudkan Hunian DP Rp0, Pemprov DKI Didorong Kolaborasi dengan Bank 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya