Kemenkes Wajibkan Dokter Praktik Mandiri Akreditasi Lewat SatuSehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dokter yang melakukan praktik mandiri melakukan akreditasi melalui aplikasi SatuSehat.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk membenahi data dokter di Indonesia.
"Saya maunya self register, self reporting, gak dikirimin asesor, yang penting teregister," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Kemenkes: Kasus TBC pada Anak Naik 200 Persen
1. Akreditasi mandiri untuk menyeragamkan data jumlah dokter
Budi mengatakan, langkah akreditasi secara mandiri itu untuk menyeragamkan pendataan jumlah dokter.
Pasalnya, pihaknya masih menemukan data yang berbeda dari laporan yang diterima dari sejumlah organisasi profesi dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
2. Jika tidak akreditasi akan ditegur
Editor’s picks
Tahapan akreditasi mandiri itu, kata dia, dilakukan langsung oleh dokter praktik bersangkutan melalui aplikasi SatuSehat.
Mereka harus mengisi kolom keterangan berisi identitas, aktivitas, hingga jenis penyakit yang bisa dideteksi.
"Saya janji tidak lebih dari selembar atau dua lembar, sebulan sekali. Dia harus masukin sendiri, kalau tidak, akan saya tegur," ujar dia.
Baca Juga: Beda Diagnosa soal Autoimun, Kemenkes: Maaf Dokter Juga Manusia
3. Registrasi gratis
Budi memastikan, proses registrasi akreditasi itu gratis. Bagi mereka yang rajin mengisi data, kata dia, maka Kemenkes akan memberikan sertifikat prestasi.
"Saya rasa, data-data itu juga penting untuk pihak terkait. Saya akan buka data itu ke teman-teman di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) supaya bisa dilihat," ucap dia.
Baca Juga: Profil Budi Gunadi Sadikin, dari Fisika Nuklir Jadi Menteri Kesehatan