KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Jakarta IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan ditolak oleh hakim.

Hal tersebut karena menurutnya, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu(1/4/2023).

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe 

1. KPK siap hadapi praperadilan

KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak HakimJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meskipun demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Ali mengatakan, pihaknya menghargai permohonan Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol penanganan perkara. Terutama soal aspek formil penyelesaian perkaranya.

"Tentu KPK siap menghadapi praperadilan yang dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: KPK soal Peluang Lukas Enembe Terjerat TPPU: Tunggu Dalam Waktu Dekat

2. KPK ingatkan praperadilan bukan tempat uji materi substansi penyidikan

KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak HakimTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa praperadilan bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut, kata dia, sudah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga: KPK Curigai Lukas Enembe Sering Minta Berobat ke Singapura, Ada Apa?

3. Alasan Lukas Enembe ajukan praperadilan

KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak HakimLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya tidak sah.

Kemudian, dia juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (29/3/2023).

Rencananya, sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Drama Lukas Enembe di Rutan KPK: Ubi Busuk hingga Tolak Minum Obat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya