Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi hingga 30 Hari

Proses hukum terhadap Ferdy Sambo masih berjalan

Jakarta, IDN Times - Perpanjangan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs kembali dilakukan selama 30 hari.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan mulai 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," kata Djuyamto, dikutip dari ANTARA, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo

1. Masa penahanan Ferdy Sambo sebelumnya pernah diperpanjang

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi hingga 30 HariFerdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 6 Januari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo juga telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perpanjangan tersebut mulai berlaku pada 8 Januari hingga 6 Februari 2023.

"Proses hukum masih bergulir dan vonis baru akan dibacakan 13 Februari, maka masa penahanannya diperpanjang hingga 30 hari ke depan," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Pleidoi Baiquni Wibowo: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo

2. Vonis Ferdy Sambo Cs pada 13 Februari 2023

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi hingga 30 HariFerdy Sambo dan Putri Candrawathi usai jalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada minggu kedua Februari 2023.

Sidang vonis tersebut akan dimulai dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.

“Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agendanya sidang putusan pada Senin, 13 Februari,” kata Djuyamto kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Minggu Kedua Februari 2023 

3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi hingga 30 HariTerdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Polisi berpangkat Bharada itu disebut jaksa merupakan eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E itu lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini jaksa karena adanya perselingkuhan antara Putri dengan Yosua di Magelang.

Akibatnya, Sambo meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan melesakkan 2 tembakan di kepala Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya