Pencemaran Udara di DKI Jakarta Paling Banyak Berasal dari Kendaraan

Kebijakan mereduksi penggunaan kendaraan penting

Jakarta, IDN Times - Pencemaran udara di DKI Jakarta paling banyak disebabkan oleh emisi karbon kendaraan atau sumber bergerak.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Sumala, mengatakan, hal itu pula yang membuat pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan.

"Iya (kendaraan penyebab paling tinggi polusi udara Jakarta). Dari hasil inventarisasi emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan bahwa dominasi pencemaran udara di DKI dihasilkan sumber bergerak atau kendaraan," kata Yusi kepada IDN Times, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: 17 Tahun Digelar, Uji Emisi Tak Siginifikan Turunkan Polusi Udara DKI

2. Reduksi penggunaan kendaraan bermotor sangat penting

Pencemaran Udara di DKI Jakarta Paling Banyak Berasal dari KendaraanIlustrasi kemacetan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemudian, penerapan kebijakan ganjil-genap juga sangat berpengaruh terhadap upaya untuk menurunkan polutan Ibu Kota dari kendaraan.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang mereduksi penggunaan kendaraan bermotor pun akan sangat membantu upaya penurunan polusi udara Jakarta.

"Bagaimana reduksi penggunaan kendaraan bermotor dengan reduksi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, maka perbaikan fasilitas angkutan umum secara paralel dilakukan," ujar Yusi.

Upaya lainnya adalah tidak boleh lagi membakar sampah hingga kebijakan pemerintah pusat seperti soal bahan bakar minyak (BBM) hingga teknologi kendaraan.

3. Target turunkan polusi dari kendaraan bermotor

Pencemaran Udara di DKI Jakarta Paling Banyak Berasal dari Kendaraanilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Yusi mengatakan, pihaknya akan mengikuti target yang diterapkan dalam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk dapat menurunkan polusi kendaraan itu.

"Khususnya untuk kendaraan bermotor, kami akan sangat konsern dalam parameter-parameter yang ditetapkan dalam ambang batas yang nantinya ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Yusi.

Adapun strategi penurunan pencemaran udara dari kendaraan merupakan strategi kedua dalam SPPU, yakni pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak.

Hal tersebut meliputi peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, pengembangan kawasan rendah emisi, pengendalian emisi melalui pengurangan mobilitas dalam kerangka kerja sama pilar pemerintah-sektor swasta-masyarakat sipil.

Baca Juga: Soal Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Tak Hanya Cabut Izin PT KCN 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya