Polisi Tangkap Pemasok dan Pengedar Ganja di Timika

Ganja diambil dari Jayapura

Endy Langobelen

 

Timika, IDN Times – Personel Satresnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pelaku pemasok dan pengedar ganja berinisial MM di Timika, Papua Tengah, Rabu (22/3/2023) di Jalan Bougenville sekitar pukul 14.30 waktu setempat.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dan pengembangan oleh lima personil Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe.

Baca Juga: Jokowi Lirik Aplikasi Kelola Sampah Containder di Papua Youth Creative

1. Polisi temukan barang bukti di kamar pelaku

Polisi Tangkap Pemasok dan Pengedar Ganja di TimikaKBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tim menggeledah kamar pelaku MM di perumahan BTS SP2, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Dari pantauan IDN Times, usai melakukan penangkapan terhadap MM di Jalan Bougenville, personel Satresnarkoba kemudian menuju ke lokasi kediaman MM di perumahan BTS SP2.

Di sana, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja yang tersimpan rapi di dalam sebuah kantong plastik.

Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni beberapa bungkusan plastik klip ukuran kecil serta uang tunai hasil penjualan ganja sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Kirim 850 Personel Amankan Papua

2. Pelaku mengaku ambil ganja dari Jayapura Papua

Polisi Tangkap Pemasok dan Pengedar Ganja di TimikaSejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan polisi saat menggeledah kediaman pelaku MM di perumahan BTS SP2, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Endy Langobelen)

Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Mimika guna pengembangan lebih lanjut.

Pada saat MM diamankan dan dimintai keterangan, ia mengaku mengambil barang haram tersebut dari Jayapura.

"Caranya itu saya simpan dalam sepatu dan itu saya lakukan berulang kali sampai semua barang tiba di Timika," ungkap MM.

Baca Juga: Bisnis Cakar Bongkar Dilarang, Pedagang: Utang Modal Kami Bagaimana?

3. Polisi masih melakukan pengembangan kasus

Polisi Tangkap Pemasok dan Pengedar Ganja di TimikaKasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif. (IDN Times/Endy Langobelen)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, mengatakan, Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk memastikan berapa banyak jumlah ganja yang dimiliki pelaku MM.

"Terkait jumlah atau berat barang bukti ganjanya, kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pasti jumlahnya berapa banyak," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Kompolnas dan Kapolda Papua Gelar Pertemuan Tertutup di Timika, Ada Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya