Rencana Tarif Parkir Naik, Pemprov DKI Masih Kaji soal Revisi Pergub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan kajian untuk dapat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dalam rangka menaikkan tarif parkir di Ibu Kota.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan, pihaknya harus mengkaji lagi karena situasi dan kondisi saat ini sudah berbeda.
"Masih dalam pembahasan. Pasca pandemik dikaji lagi seperti apa," kata Adji kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: 8 Tahun Beroperasi, Begini Kondisi Mesin Parkir Meter di Jakarta Kini
1. Kondisi sudah berbeda pasca pandemik COVID-19
Adji mengatakan, pengkajian tersebut dilakukan untuk memperbarui dan menyesuaikan dengan situasi saat ini yang sudah berbeda dibanding masa pandemik lalu.
"Dulu kan masih pandemik, sekarang sudah endemik, jadi dikaji lagi," ujar Adji.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Sesuai Aturan
2. Belum ada target kapan revisi dilakukan
Editor’s picks
Sebab masih dikaji lebih mendalam, pihaknya pun belum dapat memastikan kapan revisi atas Pergub tersebut dapat dilaksanakan.
"Semuanya masih dalam pembahasan," kata dia.
3. Tarif parkir rencana naik hingga Rp60 ribu per jam
Sebelumnya, kenaikan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota direncanakan bisa mencapai Rp60 ribu per jam melalui revisi Pergub tersebut.
Wacana itu mengemuka pada tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum terlaksana karena Pergub yang menaungi tarif parkir belum direvisi.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan regulasi tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam dengan batas awal minimal Rp5 ribu.
"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," kata Dhani dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang ditayangkan secara daring, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Sesuai Aturan