Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 Tahun

Aturan hukum di Indonesia ironis ya.

Hukum di Indonesia seringkali membuat geram dan geleng-geleng kepala. Aturannya kerap seperti tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya, aturan hukum sangat ketat dan mencekik bagi orang biasa atau tak berdaya. Sedangkan, sangat longgar bagi yang punya uang dan kekuasaan. Terbaru, seorang warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, terancam hukuman bui. Sebabnya sepele, dia hanya mengambil cacing di hutan Gunung Gede Pangrango, pada 24 Maret lalu.

Cacing dimaksudkan untuk obat.

Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 TahunOkezone.com

Didin, 48 tahun, mencari dan mengambil cacing di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Bukan keinginan dan untuk keuntungan pribadi, cacing itu diambil karena ada salah seorang yang meminta bantuan Didin. Rencananya, cacing akan digunakan sebagai obat karena ada warga ynag sakit. Seperti dikutip Kompas, istri Didin, Ela Nurhayati menjelaskan cacing sonari berada di permukaan tanah, bukan di dalamnya. Artinya, Didin tak merusak apapun yang ada di kawasan hutan lindung. Selain itu, cacing sonari tidak termasuk hewan yang dilindungi.

Baca juga: Sinar Mas Group Divonis Bebas, Apa Kabar Keadilan Kasus Kebakaran Hutan?

Bekerja apa saja, dari penjual kopi di puncak hingga kuli bangunan.

Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 TahunMerdeka.com

Istri Didin, Ela Nurhayati, menceritakan suaminya itu biasa berjualan jagung, kopi,  dan kupluk atau penutup kepala yang biasa digunakan di gunung. Seorang warga meminta bantuan Didin untuk mencari cacing yang akan digunakan mengobati orang sakit. Pekerjaan mengambil cacing di hutan bukan hal yang baru. Warga setempat sudah biasa mencari cacing untuk dijadikan obat atau dijual kembali. 

Didatangi 10 polisi hutan, lalu...

Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 TahunJawapos.com

Dilansir dari Antara, selang beberapa hari setelah mengambil cacing, rumah Didin kedatangan 10 orang yang mengaku petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian. Mereka langsung menggeledah rumah Didin, baik di bagian dalam maupun luarnya. Mereka menemukan cacing sonari di dalam ember dan menjadikannya sebagai barang bukti. Didin pun langsung digelandang ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Kepada Ela, polisi berkata ingin "meminjam" Didin sebentar.

Langsung ditahan.

Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 TahunOkezone.com

Masih dalam kondisi kebingungan karena mendadak digeledah dan ditangkap, Didin harus menandatangani surat penahanan. Status pria 48 tahun itu yakni sebagai titipan dari Petugas PPNS Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 Tahunmediaindonesia.com

Akibat perbuatannya, warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia dikenai Pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Jika dibandingkan dengan pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi Indonesia, ancaman hukuman Didin dinilai tidak memenuhi keadilan. Ironisnya, sebagian pelaku dan perusahaan yang melakukan pembalakan liar serta pembakaran hutan justru bebas dari jerat hukum. Kasusnya pun dihentikan. 

Ela menjadi buruh serabutan.

Ambil Cacing di Hutan, Pria Ini Terancam Bui 10 TahunMerdeka.com

Sejak suaminya ditahan, Ela terpaksa harus menghidupi keluarganya seorang diri. Ia bekerja serabutan menjadi buruh cuci, memberi makan ternak, atau apa saja yang dapat menghasilkan uang untuk menghidup kedua anaknya. Seringkali, ia berhutang kepada tetangga karena tidak mendapat penghasilan yang cukup. 


Baca juga: Baru Awal Tahun, Indonesia Sudah Harus "Berperang" dengan Kebakaran Hutan

Topik:

Berita Terkini Lainnya