Ada Larangan Bertamu saat Maghrib-Isya di Demak, Mulai Januari 2020

Guna mendukung program Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji

Demak, IDN Times - Bupati Demak, M Natsir mengeluarkan Surat Edaran Bupati Demak tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat tersebut ditetapkan per tanggal 2 Januari 2020 kemarin.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata di Demak yang Cocok Dikunjungi Kala Tanggal Merah

1. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan

Ada Larangan Bertamu saat Maghrib-Isya di Demak, Mulai Januari 2020Ilustrasi kegiatan mengaji. IDN Times/Reza Iqbal

Dari penelusuran IDN Times, surat bernomor 450/I Tahun 2020 tersebut diunggah pada laman resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak pada Selasa (7/1). Penerbitan surat itu salah satunya bertujuan untuk mewujudkan menyukseskan program Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji dari Pemerintah Kabupaten Demak.

"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu Wa Taála serta mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan "Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji"," tulis dalam surat tersebut dikutip IDN Times, Rabu (8/1).

2. Berlaku untuk semua warga dan pejabat

Ada Larangan Bertamu saat Maghrib-Isya di Demak, Mulai Januari 2020Ilustrasi kegiatan bertamu di masyarakat. IDN Times/Fadli Syahputra

Imbauan pada surat tersebut berlaku untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa, seluruh ASN, jajaran TNI dan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, serta instansi vertikal. Selain itu juga untuk Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMD beserta karyawan-karyawati, pimpinan ormas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.

Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka tak diperbolehkan menerima tamu dan kunjungan atau melakukan kegiatan bertamu dan berkunjung saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba. Yaitu mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

3. Waktu Maghrib-Isya bisa dimanfaatkan dengan hal yang berguna

Ada Larangan Bertamu saat Maghrib-Isya di Demak, Mulai Januari 2020Pixabay.com/mufidpwt

Masih dalam lembar surat yang sama, disebutkan bahwa masyarakat dan keluarga turut diimbau agar dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama atau pengetahuan umum.

Bupati Demak, melalui surat edaran itu melarang adanya aktivitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat pada waktu Maghrib-Isya.

Namun, larangan tersebut tak berlaku untuk kegiatan besuk orang sakit di rumah sakit maupun di rumah, takziah, serta acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Baca Juga: Tertua di Indonesia, Ini 15 Potret Unik Masjid Agung Demak

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya