Disegel, 18 Tahun Jemaat GITJ Jepara Tidak Bisa Ibadah di Gereja

Gereja mereka dianggap melanggar PBM tahun 2006

Jepara, IDN Times - Perayaan Natal menjadi momen bahagia bagi seluruh umat Kristiani di dunia, termasuk para Jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) dari Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Bedanya, mereka terpaksa merayakan ibadah Natal dengan sembunyi-sembunyi pada Jumat (25/12/2020) lantaran gedung miliknya dilarang digunakan untuk beribadah meski sudah mengantongi IMB. Ibadah Natal 2020 mereka lakukan di emper belakang gedung gereja yang belum jadi tapi disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

1. Jemaat hanya ingin beribadah dengan nyaman

Kejadian tersebut mencuat saat akun @yustian_adi di Twitter mengunggah perayaan Natal 2020 jemaat GITJ. Ia menuliskan keluhan untuk kedua kalinya, sejak 2018 atas kondisi yang dihadapi kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Ngapunten pak (red: mohon maaf pak) @ganjarpranowo ini sudah ke-2 saya matur njenengan (red: berkata kepada anda) sejak 2018, dan kami masih tidak bisa menempati gedung gereja kami selama 18 tahun," tulis pemilik akun, Yustian Adi, Jumat (25/12/2020).

Yustian berharap ada solusi dari Pemkab Jepara jika gedung GITJ Pepanthan Dermolo menyalahi aturan dan tidak boleh digunakan agar para jemaat dapat beribadah dengan tenang.

"Kami hanya ingin memiliki tempat ibadah yang aman, nyaman dan diakui seperti saudara muslim di sekitar kami yang dengan nyaman beribadah bersama keluarga," harap pria 32 tahun itu.

Dari unggahan tersebut, Yustian yang juga jemaat serta pengurus GITJ Pepanthan Dermolo mengaku apabila Ganjar telah menghubunginya dan diminta bertemu Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Momen tersebut ditindaklanjuti Pendeta GITJ Pepanthan Dermolo, Pdt Theofillus Tumijan.

"Begitu dapat dari pak Ganjar saya sudah (kirim) WA (red: Whatsapp) ke pak Bupati (Andi Kristiandi). Sudah masuk dan dibaca, tapi belum ada balasa sama sekali," aku Theo kepada IDN Times Minggu (27/12/2020) malam.

2. Awal pembangunan dari persetujuan lisan lurah setempat

Disegel, 18 Tahun Jemaat GITJ Jepara Tidak Bisa Ibadah di GerejaDok. Yustian Adi GITJ Pepanthan jepara

Polemik gereja tersebut bermula sekitar tahun 2000. Pada waktu itu, sebagian besar jemaat GITJ Pepanthan Dermolo banyak yang beribadah di GITJ Desa Beji. Jaraknya 7 kilometer dari permukiman mereka.

Terjalnya medan menuju lokasi GITJ Beji, menjadi pertimbangan Lurah Dermolo saat itu, Sarjono menyetujui izin pendirian tempat ibadah di wilayahnya. Persetujuan diberikan secara lisan kepada pengurus GITJ Pepanthan Dermolo.

"Pada waktu itu karena memang kita orang desa, tidak mengenal administrasi tentang tempat ibadah, yang digunakan (izin) memulai pembangunan adalah percaya saja sama perangkat desa setempat lewat kepala desa secara lisan itu," jelas Yustian melalui sambungan telepon.

Mendapatkan persetujuan, pengurus GITJ Pepanthan Dermolo mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang keluar para 9 Maret 2002. Sejak itu, pembangunan gereja langsung dilakukan. Adapun pembiayaan pembangunan dari hasil patungan warga setempat yang menjadi jemaat dan sumbangan gereja lain.

"Karena (Lurah) setuju, saya yang mengurus tandatangan dari tetangga dan warga di sekitar gereja waktu itu. Ada juga tandatangan persetujuan dari RT, RW, dan petinggi pak camat. Saya bawa ke Dinas Pekerjaan Umum dan keluar IMB. Itu yang dijadikan pegangan. Kalau belum ada IMB kami tidak mau membangun," ungkap Theo.

Baca Juga: Kunker Pertama Menag Datangi Gereja Blenduk Semarang saat Malam Natal

3. FSMD menganggap jemaat kurang dari peraturan PBM tahun 2006

Disegel, 18 Tahun Jemaat GITJ Jepara Tidak Bisa Ibadah di GerejaDok. Pdt Theofillus Tumijan

Belum usai pembangunan gereja atau setengah jalan, lanjut Theo, sekitar tahun 2005, Forum Solidaritas Muslim Dermolo (FSMD) menyatakan keberatan atas pendirian tempat ibadah tersebut.

Ia mengungkapkan FSMD menilai pendirian gereja tidak sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 pasal 14 ayat 2 yang mensyaratkan jumlah jemaat gereja paling sedikit 60 orang. Theo mempertanyakan sikap mereka yang tidak dilakukan ketika awal pembangunan atau sebelum IMB terbit.

"Saya ini kan ada IMB, terbit tahun 2002. Masak peraturan berlaku surut? Kalau kemudian mereka menuntut untuk sesuai dengan (PBM) 2006, itu kan terbalik. Kecuali IMB kami dicabut. Kalaupun dicabut, kami juga akan maju ke PTUN (red: Pengadilan Tata Usaha Negara) karena IMB kami sah dan legal," terang pria 48 tahun itu.

4. Laporan ke Sinode dan PGI belum membuahkan hasil

Disegel, 18 Tahun Jemaat GITJ Jepara Tidak Bisa Ibadah di GerejaDok. Pdt Theofillus Tumijan

Berulang kali negosiasi serta musyawarah yang dilakukan FSMD dengan GITJ Pepanthan Dermolo, bersama pihak terkait seperti perwakilan Pemkab Jepara, TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jepara selalu tidak menemukan titik temu. Termasuk membawa persoalan ke Bupati Jepara periode 2012-2017, Ahmad Marzuqi, tidak kunjung menemukan jalan keluar.

Sampai pada akhirnya, mengacu pada hasil rapat koordinasi (rakor) Selasa, 10 Desember 2013 yang dipimpin oleh Asisten II Setda Jepara, dikeluarkan surat yang berisi Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo. Surat yang ditandatangani Sekda Jepara, Sholih per tanggal 16 Desember 2013 itu menyatakan bahwa keberadaan gereja belum memenuhi syarat PBM tahun 2006.

Atas persoalan tersebut, GITJ Pepanthan Dermolo berusaha mencari solusi sendiri. Termasuk melapor kepada Sinode (Majelis Gereja) bahkan ke Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sekitar 2 tahun yang lalu atau tepatnya pada 2018. Namun sampai saat ini hasilnya belum ada.

Theo memohon agar pemerintah dapat tanggap dan hadir ditengah-tengah mediasi atau audiensi serta menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik bagi bersama.

5. Pemkab Jepara masih mengomunikasikan dengan FKUB Jateng

Disegel, 18 Tahun Jemaat GITJ Jepara Tidak Bisa Ibadah di GerejaDok. Yustian Adi GITJ Pepanthan jepara

Bupati Jepara, Andi Kristiandi menyatakan apabila persoalan GITJ Pepanthan Dermolo tengah dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan FKUB Provinsi.

"Sedang dikomunikasikan dengan Pemprov Jateng dan FKUB provinsi. Mungkin detailnya bisa tanya Ketua FKUB Jepara," ucapnya kepada IDN Times.

Terpisah, IDN Times mencoba menghubungi Ketua FKUB Jepara, Mashudi untuk menanyakan polemik tersebut. Tetapi hingga Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB belum mendapat balasan, meskipun pesan pendek melalui Whatsapp telah masuk.


Liputan ini disusun oleh Dhana Kencana, Anggun Puspitoningrum, dan Widyo Atmojo.

Baca Juga: Menguak Rumah Albertus Soegijapranata di Gereja Gedangan Semarang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya