Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mereka juga rentan kecelakaan kerja

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan melakukan perlindungan tenaga kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru ngaji, guru madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Sebelumnya mereka juga telah menerima insentif setiap bulannya.

Baca Juga: Kisah Masa Kecil Menag Fachrul Razi, Dihukum oleh Guru Ngaji

1. Agar bisa meningkatkan tugas mereka

Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaanportalsemarang.com

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan bahwa perlindungan mirip tenaga kerja tersebut diberikan lantaran pekerjaan mereka juga dianggap rentan terhadap kecelakaan kerja.

"Ini upaya kami agar guru ngaji, guru madin dan TPA bisa meningkatkan tugasnya membentuk karakter bangsa," kata Taj Yasin saat menerima Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Suwilwan Rachmat di ruang kerjanya, Jumat (29/11).

2. Ada dua perlindungan yang diberikan

Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Reza Iqbal

Perlindungan yang kami berikan berupa kecelakaan kerja dan meninggal.

Untuk premi, para guru ngaji, madin dan TPQ cukup membayar Rp8.100 per bulannya selama satu tahun. Itupun berlaku bagi mereka yang telah menerima insentif.

3. Jumlahnya pada 2020 meningkat

Hore, Guru Ngaji di Jateng Bakal Dilindungi BPJS KetenagakerjaanPixabay.com/mufidpwt

Adapun jumlah mereka pada 2019 sampai saat ini mencapai 169 ribu orang. Sementara tahun depan 2020 bertambah, berjumlah 211 ribu orang.

"Semoga ini menjadi kerjasama yang baik bagi kami dan Pemprov Jateng," terang Suwilwan, melansir laman resmi Pemprov Jateng.

Baca Juga: Masjid Kiai Soleh Darat, Tempat Mengaji Para Ulama Besar 

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya