Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomar

Sudah diserahkan semua ke Kejaksaan Negeri Brebes

Brebes, IDN Times - Kepolisian Resor Brebes telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus yang menjerat pelawak Nurul Qomar.

Qomar ditangkap terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) Magister S2 dan Doktoral S3. SKL tersebut ia gunakan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes pada tahun 2017.

Baca Juga: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Diringkus Polisi

1. Barang bukti yang diserahkan

Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomarinstagram.com/haji.nurulqomar

Polres Brebes telah melakukan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (26/6). Dengan demikian perkara tersebut, dalam waktu dekat akan disidangkan.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya satu bendel CV, 1 lembar surat keterangan kelulusan program Magister, 1 lembar surat keterangan kelulusan program Doktor, 1 lembar surat klarifikasi kelulusan Magister, 1 lembar surat klarifikasi kelulusan Doktor, dan 1 lembar SK pengangkatan Rektor.

2. Dilakukan sendiri tanpa bantuan jasa

Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak Qomarinstagram.com/haji.nurulqomar

Kepada penyidik Polres Brebes, komedian Qomar mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain atau menggunakan jasa bantuan.

"Dari pengakuan tersangka telah menyuruh sopirnya untuk menyiapkan CV dan begitu di buka CV tersebut ada surat keterangan tersebut (SKL). Tapi oleh sopir tidak diakui," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (26/6).

3. Tidak bisa menujukkan ijazah asli

Ini Daftar Barang Bukti Kasus yang Menjerat Pelawak QomarANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dengan bekal SKL S2 dan S3, Qomar berhasil diangkat menjadi Rektor UMUS pada 1 Februari 2017. SKL tersebut diatasnamakan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pihak yayasan mulai curiga lantaran Qomar tidak kunjung dapat menunjukkan ijazah S2 dan S3 miliknya. Hingga pada akhirnya yayasan menanyakan langsung ke UNJ.

Pihak UNJ memberikan jawaban dan menyatakan bahwa Qomar berstatus sebagai mahasiswa nonaktif dan belum menyelesaikan program studi magister dan doktoral.

"Dengan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, tugas penyidik sudah selesai," tutup Tri Agung.

Baca Juga: Mari Berkenalan dengan 7 Pelawak Srimulat yang Masih Berkarya

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya