11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap di Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Buron kasus pengadaan proyek fiktif ke Bank BPD Sulawesi Barat, Meryasti Tangke Padang (42) hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Kejari Sulawesi Barat dan Kejari Kota Depok, di kontrakan tempat persembunyinnya di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Setelah 11 tahun melakukan pelarian, Meryasti digelandang Kejari Sulawesi Barat untuk sementara ditempatkan di Kejari Kota Depok, nantinya akan dibawa ke Mamuju Sulawesi Barat.
Kasi Intel Kejari Sulawesi Barat, Irvan Samosir mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kerja sama dengan Kejari Kota Depok untuk melakukan penyamaran yang dipimpin Jaksa Alfa Dera. Setelah dipastikan Meryasti berada di lokasi persembunyiannya, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Terpidana kami tangkap yang sebelumnya sempat buron karena melarikan diri di hadapan suaminya," ujar Irvan, Jumat (9/4/2021).
1. Saat tertangkap Meryasti tengah hamil 9 bulan
Irvan menjelaskan, saat ditangkap Meryasti sedang hamil sembilan bulan. Untuk kesehatan Meryasti, pihaknya akan melakukan penanganan hingga eksekusi hukuman.
"Sedang hamil sembilan bulan kami tetap melakukan penanganan dan akan membawanya ke Sulawesi Barat," terang Irvan.
Baca Juga: Cerita Napi Koruptor Jadi Hafiz Al-Qur'an Dibimbing Eks Presiden PKS
2. Meryasti kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari hukuman
Editor’s picks
Irvan menjelaskan, selama pelariannya Meryasti kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari hukuman yang akan diterimanya, yakni empat tahun penjara. Meryasti sudah berada di lokasi persembunyiannya di Kota Depok selama enam bulan.
"Ini tersangka ke tujuh yang sudah ditangkap, masih ada tiga tersangka lainnya yang kami kejar," ucap Irvan.
3. Mengajukan proyek fiktif dengan kerugian Rp41 miliar
Irvan menuturkan, sebelumnya Meryasti bersama terpidana lainnya mengajukan pengadaan proyek fiktif ke Bank BPD Sulawesi Barat. Meryasti merupakan pemborong proyek. Setelah uangnya dicairkan, dana tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek, sehingga pengajuan tersebut fiktif.
"Kerugian yang diterima mencapai Rp41 miliar yang dibagikan kepada tersangka lainnya," ucap Irvan.
Irvan menjelaskan, hasil dari pengadaan proyek fiktif, Meryasti mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar. Namun dirinya tidak mengetahui uang tersebut masih ada atau tidak.
"Meryasti akan langsung kami eksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Irvan.
Baca Juga: [Foto] Intip Suasana Lapas Sukamiskin, Tempat Koruptor Dipenjara