3 Gerai Giant di Depok Tutup, Disnaker Pastikan Pemenuhan Hak Karyawan

Disnaker siap awasi pemenuhan hak karyawan Giant

Depok, IDN Times - Perusahaan Giant akan menutup gerai yang masih beroperasi saat ini. Begitu pun gerai di Kota Depok, Jawa Barat, juga akan ditutup permanen. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berencana memantau karyawan Giant yang terdampak penutupan.

Kepala Disnaker Kota Depok Manto Jorghi membenarkan pihaknya telah menerima laporan rencana Giant. Penutupan gerai tersebut merupakan kebijakan manajemen perusahaan.

"Rencananya penutupan gerai Giant dilakukan pada akhir Juli," ujar Manto, Depok, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Giant Tutup Seluruh Tokonya Mulai Juli 2021, 5 Gerai Berubah Jadi IKEA

1. Perhatikan nasib 200 karyawan Giant

3 Gerai Giant di Depok Tutup, Disnaker Pastikan Pemenuhan Hak KaryawanKepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto saat di temui di ruang kerjanya. (Istimewa)

Manto mengungkapkan, sebelum melakukan penutupan, Dinasker Kota Depok telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pekerja Indonesia. Menurutnya, ada 200 karyawan yang bekerja di seluruh cabang Giant di Kota Depok.

"Untuk itu kami ingin memastikan hak karyawan dapat dipenuhi perusahaan Giant," ujar dia.

Manto menjelaskan, Disnaker Kota Depok akan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan Giant untuk menentukan nasib para karyawan terdampak. Disnaker ingin memastikan pada karyawan mendapatkan haknya.

2. Perusahaan harus memenuhi hak karyawan sesuai undang-undang

3 Gerai Giant di Depok Tutup, Disnaker Pastikan Pemenuhan Hak KaryawanIlustrasi Giant Hypermarket (IDN Times/Sunariyah)

Manto menuturkan, Disnaker Kota Depok ingin memastikan perusahaan Giant memberikan hak karyawan sesuai undang-undang. Perusahaan dapat memberikan hak karyawan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pesangon. 

"Ya perusahaan memberikan hak karyawan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, bukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap dia.

Manto mengatakan, Disnaker Kota Depok ingin memastikan pada saat penutupan gerai Giant, tidak ada permasalahan antara perusahaan dengan karyawan. Untuk itu, pihaknya akan memberikan pengawasan mulai dari penutupan hingga pemberian hak karyawan Giant.

3. Tiga gerai Giant di Depok, satu sudah tutup

3 Gerai Giant di Depok Tutup, Disnaker Pastikan Pemenuhan Hak KaryawanGiant Margo City melakukan penutupan sementara pada saat COVID-19, beberapa waktu lalu. (IDNTimes/Dicky)

Manto mengatakan, Kota Depok menjadi salah satu kota yang dipilih perusahaan Giant untuk mengembangkan bisnisnya. Tercatat ada tiga gerai Giant di Kota Depok, yakni Giant Cimanggis, Giant Margo City, dan Giant Tole Iskandar. Namun seiring berjalannya waktu, gerai Giant di Margo City telah ditutup lebih dulu.

"Iya ada tiga tapi sekarang tinggal dua, karena Giant Margo City telah ditutup beberapa bulan lalu," kata dia.

Walaupun hanya tersisa dua gerai yang masih beroperasi di Kota Depok, Manto meminta Giant dapat memenuhi hak karyawan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami berharap penutupan Giant di Kota Depok tidak terjadi masalah, karena perusahaan akan mengikuti prosedur pemberian hak karyawan sesuai undang-undang," pungkas Manto.  

Baca Juga: Sejarah Giant, Supermarket asal Malaysia yang Tumbang di 2 Negara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya