989 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 9 orang bebas setelah dapat remisi

Depok, IDNTimes - Kementerian Hukum dan HAM melalui Rutan Kelas I Depok memberikan remisi atau pemotongan hukuman kepada 989 warga binaan pada peringatan kemerdekaan Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, mengatakan, pihaknya memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak dalam rangka HUT ke-77 RI. Pemberian pemotongan hukuman tersebut berdasarkan penilaian narapidana saat menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Depok.

"Alhamdulillah sejumlah narapidana atau warga binaan mendapatkan remisi hukuman pada peringatan kemerdekaan Indonesia," ujar Andi saat ditemui IDN Times, Rabu (17/8/2022). 

Baca Juga: HUT Ke-77 RI: 168.196 Napi Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas

1. Sebanyak 9 orang bebas setelah dapat remisi

989 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi KemerdekaanWali Kota Depok bersama Rutan Kelas 1 Depok memberikan remisi kepada warga binaan di Balai Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi mengatakan, remisi hukuman di Rutan Kelas I Depok yang diberikan terdiri dari Remisi Umum (RU) kategori I dan kategori II.

"Sebanyak sembilan orang sudah dinyatakan bebas menjalani binaan setelah mendapatkan remisi," kata Andi.

Adapun dari 989 orang yang mendapatkan remisi terbagi atas kategori RU I sebanyak 925 orang dan RU II sebanyak 64 orang.

Dari 64 orang tersebut, sebanyak 9 orang dinyatakan bebas, 20 orang menjalani asimilasi di rumah, dan 35 orang RU II menjalani subsider.

Baca Juga: Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di Sumut

2. Total warga binaan Rutan Kelas I Depok capai 1.277 orang

989 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi KemerdekaanWarga binaan di Rutan Depok mendapatkan remisi. (Humas Rutan Depok)

Andi mengatakan, warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas I Depok tetap semangat selama menjalani pembinaan.

Mereka juga berkelakuan baik sehingga saat mendapatkan remisi diharapkan bisa menjalani kehidupan yang baik di tengah masyarakat.

"Warga binaan yang berkelakuan baik nantinya mendapatkan remisi dan ke depannya saat bebas dapat lebih baik saat berbaur dengan masyarakat membangun bangsa dan negara," kata dia.

Adapun remisi yang diberikan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia kali ini, sebanyak 607 orang merupakan pidana khusus atau kategori remisi PP 99 dan 382 orang merupakan pidana umum.

Jumlah tahanan di Rutan Kelas I Depok saat ini sebanyak 77 orang dan narapidana sebanyak 1.200 orang dengan total keseluruhan mencapai 1.277 orang.

Baca Juga: 224 Narapidana di Tuban Terima Remisi, Mayotitas Kasus Narkoba

3. Warga binaan yang mendapatkan remisi bersyukur

989 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi KemerdekaanKarutan Kelas I Depok, Andi Gunawan saat memimpin apel pagi di Rutan Kelas I Depok. (Isitimewa)

Salah sorang warga binaan yang mendapatkan remisi, Muhammad Rafi, merasa bersyukur bisa mendapatkan remisi Kemerdekaan Indonesia.

Hal itu pun membuat dirinya tidak menyangka mendapatkan pemotongan masa tahanan. Ia pun akan memanfaatkan kesempatan yang didapatkannya itu sebaik-baiknya untuk memulai kehidupan baru setelah bebas menjalani hukuman.

"Tetap semangat yang masih berada di rutan dan yang di luar sana tidak macam-macam karena di dalam rutan itu tidak enak," ucap Rafi.

Baca Juga: 1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya