ACT Kota Depok Hentikan Pengumpulan dan Penyaluran Donasi

Kantor ACT Depok sepi dari aktivitas

Depok, IDN Times - Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Kementerian sosial, membuat ACT di Kota Depok menghentikan aktivitasnya.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, ACT Depok yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Kemirimuka, tampak tidak beraktivitas.

Markom ACT Depok, Jundi, mengaku tidak dapat berbicara banyak terkait penghentian aktivitas kantornya. Dia meminta untuk menghubungi langsung ACT pusat.

"Untuk informasi lebih lengkap sebaiknya kami arahkan ke ACT pusat ya, karena di sana ada public relation, kalau di cabang kan gak ada," ujar Jundi, Kamis (7/7/2022) 

Baca Juga: Kemensos Terima Kiriman Surat ACT Minta Batalkan Cabut Izin PUB

1. Menghentikan pengumpulan dan penyaluran

ACT Kota Depok Hentikan Pengumpulan dan Penyaluran DonasiLokasi ACT Depok di Jalan Juanda, Kecamatan Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Jundi menuturkan, sejak dikeluhkan dan adanya informasi tentang ACT, pihaknya sudah tidak melakukan pengumpulan uang dari masyarakat. Penghentian sudah dilakukan sejak Rabu, 6 Juli 2022.

"Iya sudah dihentikan sejak kemarin," tutur dia.

Menurut Jundi, ACT yang berada di Kota Depok selalu mengikuti kebijakan dari ACT pusat, sehingga semua kebijakan berada di ACT pusat. ACT Kota Depok telah menghentikan segala kegiatan penyaluran bantuan ke sejumlah wilayah.

"Sampai saat ini kita semua stop untuk saat ini, jadi untuk info lebih lengkap diarahkan ke sana dulu," kata dia.

2. Kantor ACT Depok terlihat sepi

ACT Kota Depok Hentikan Pengumpulan dan Penyaluran DonasiKantor ACT Kota Depok yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Kemirimuka, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor ACT Depok yang berada di Jalan Juanda, telah menghentikan aktivitas penggalangan maupun penyaluran dana. Terlihat di depan kantor terpakir satu unit mobil ACT dan sejumlah kendaraan milik pegawai ACT.

ACT Kota Depok telah menghentikan aktivitas sejak pencabutan izin dari Kementerian Sosial kemarin. Namun terlihat sesekali pegawai ke luar masuk kantor tersebut.

Baca Juga: ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir

3. ACT berikan tanggapan soal potongan donasi 10 persen

ACT Kota Depok Hentikan Pengumpulan dan Penyaluran DonasiPegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Sebelumnya, majalah Tempo mengungkap dugaan penyelewengan sumbangan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kemewahan petinggi lembaga donasi tersebut. 

ACT pun angkat suara perihal potongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional. Kemensos juga telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT lantaran pemotongan donasi tak sesuai peraturan pemerintah (PP), yakni 10 persen.

"Status dana di kami macam-macam, ya. Memang perlu ada sosialisasi yang lebih baik ke depannya soal potongan operasional 10 persen. Khawatirnya, banyak masyarakat kita yang belum tahu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu Khajar mengatakan potongan dana bantuan yang dilakukan bisa saja berbeda. Potongan donasi bisa merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait corporate social responsibility (CSR).

"Kemarin kan disampaikan bagaimana dengan dana CSR ada komitmen dari yayasan ya, bukan hanya ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga sama disepakati dengan dana CSR perusahaan, misalnya operasionalnya 15 persen, atau 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," ujarnya.

Hal tersebut, kata Ibnu Khajar, sebenarnya menjadi alasan bagi Kemensos untuk memberikan rekomendasi kepada ACT dalam memilah berapa persen dana yang bisa dipotong dari PUB.

"Ini yang kemudian muncul rekomendasi dari Kemensos yang rencananya ingin hadir (ke kantor ACT) untuk memilah-milah mana yang bisa diterapkan aturan potongan pub (sesuai dengan PP) dan mana yang bisa diterapkan kebijakan berbeda. Misalnya ada kesepakatan dengan lembaga CSR kita dapat potongan operasional sebanyak 15 persen. Nah, itu gimana. Apakah melanggar?" ucap Ibnu Khajar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya