Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum Dapat

Pembayaran THR dihitung dari masa kerja

Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok berusaha melindungi karyawan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Perlindungan tersebut dengan membentuk tim pemantau untuk memastikan dan menerima pengaduan soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk tim pemantau THR. Tim tersebut terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh. 

"Nantinya tim akan mendatangi perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Thamrin, Jumat (31/3/2023).

1. Datangi perusahaan yang belum membayarkan THR

Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum DapatKepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok berusaha memastikan karyawan di perusahaan tersebut telah mendapatkan THR tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tim akan bekerja untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," kata Thamrin.

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok tidak ingin ditemukan karyawan belum mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja Kota Depok meminta perusahaan  mentaati peraturan terkait pemberian THR kepada karyawan.

"Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran, kami kunjungi langsung, kami monitor dan meminta keterangan perusahaan," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp41 Triliun untuk THR PNS Tahun Ini

2. Laporan dapat mendatangi posko maupun melalui online

Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum DapatIlustrasi buruh perempuan (IDN Times/Dhana Kencana)

Dinas Tenaga Kerja Kota Depok telah membuat posko pengaduan terkait pembayaran THR kepada karyawan di Kota Depok. Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. "Beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," kata Thamrin.

Pelayanan kepada karyawan yang ingin mengadukan soal pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok telah menyiapkan pelaporan melalui online maupun saluran telepon. Adapun laporan dapat di email ke disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau menghubungi nomor whatsapp 0858 1383 1570.

"Laporan akan siap kami terima secara langsung pada hari kerja, maupun daring 24 jam sehingga memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin.

3. Pemberian THR dihitung sesuai masa kerja

Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum DapatIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Penegasan aturan tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

"Pekerja maupun buruh yang belum mendapatkan THR laporkan aduannya ke Posko, apabila alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas," ujar Thamrin.

Pada ketentuan pemberian THR perusahaan kepada karyawan, pembayaran dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, THR yang didapatkan sebesar satu bulan gaji.

"Sedangkan karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran pemberian THR dihitung berdasarkan perhitungan secara proporsional," kata Thamrin.

Baca Juga: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya