Alasan Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar: Takut Kabur!

Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Depok

Depok, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Lantaran khawatir tersangka melarikan diri, Kejari Kota Depok kemudian memilih melakukan penahanan terhadap A.

Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. Saat ini sudah ada satu tersangka A yang diduga melakukan korupsi pemotongan dana tenaga honorer.

"Iya tersangka A ini diduga melakukan korupsi dan sudah dilakukan penahanan," ujar Mohtar, Rabu (10/8/2022).

1. Ditahan untuk cegah melarikan diri dan perusakan barang bukti

Alasan Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar: Takut Kabur!Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mohtar menuturkan, Kejari Depok melakukan penahanan terhadap A untuk mencegah tersangka melarikan diri. Kejari juga khawatir tersangka melakukan aksi perusakan barang bukti.

"Selain mencegah melarikan diri, kami khawatir tersangka merusak barang bukti," tutur Mohtar.

Baca Juga: Kondisi Terkini di Mako Brimob Depok Usai Kedatangan Ferdy Sambo

2. Ditahan hingga 29 Agustus 2022

Alasan Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar: Takut Kabur!Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Mohtar menerangkan, tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok dan akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Penahanan diharapkan dapat mempercepat para penyidik untuk mengungkap fakta dugaan korupsi.

"Penahanan dilaksanakan terhitung hari ini, atau 10 Agustus sampai 29 Agustus," terang Mohtar.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun, tersangka A diduga melakukan korupsi mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin

3. Dugaan korupsi dilakukan sejak 2016 hingga 2020

Alasan Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Damkar: Takut Kabur!Kejari Depok saat melakukan press confrence di halaman pintu masuk Kejari Depok. (Istimewa)

Sebelumnya, mantan Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro menjelaskan kasus dugaan korupsi pemotongan upah penghasilan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, dengan tersangka berinisial A.

Tersangka adalah bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Damkar Kota Depok.

"Tindakan tersangka A diduga melakukan korupsi pada tahun anggaran 2016 hingga 2020 sebesar Rp 1,1 Miliar," kata Sri Kuncoro.

Terkait kasus ini, Kejari Kota Depok menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan kasus korupsi ini. "Terkait penambahan tersangka sementara ini belum ada walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya