Ayah Kandung di Depok yang Aniaya Bayi 7 Bulan Ditangkap

Pelaku kesal bayinya menangis

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menangkap Eko Prasetio (27). Eko ditangkap karena menganiaya bayi berusia tujuh bulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengungkapkan pelaku memukuli anak kandungnya itu hingga mengalami luka lebam. Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri selama empat hari.

"Kami menangkap Eko di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor," ujar Imran, Rabu (17/3/2021).

1. Pelaku kesal anaknya menangis

Ayah Kandung di Depok yang Aniaya Bayi 7 Bulan DitangkapKapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandung. (IDNTimes/Dicky)

Baca Juga: Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayahnya

Imran mengatakan pelaku memukul dan membanting anaknya karena kesal. Saat pelaku tidur karena lelah setelah bekerja, anak keduanya tersebut menangis.

"(Bayi) Dipukul sebanyak dua kali oleh tersangka di bagian wajah," terang Imran.

Tak selesai di situ, pelaku juga membanting bayinya di kasur dan mencubitnya. Aksi pelaku ini pun diketahui sang istri yang pulang dari kerja dan mendapati bayinya menangis.

"Tersangka mengakui kepada istrinya, anaknya menangis dan mengalami luka karena dipukul," ucap Imran.  

2. Bayi mengalami luka di beberapa bagian tubuh

Ayah Kandung di Depok yang Aniaya Bayi 7 Bulan DitangkapKapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar bersama Kasat Reskrim, AKBP I Made Bayu Sutha saat memberikan keterangan di Polrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menerangkan penganiayaan tersebut membuat bayi tujuh bulan mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Luka tersebut di antaranya ada di bagian wajah dekat mata, mata kanan, bibir sobek, memar di bagian kaki, dan luka di bagian punggung belakang akibat cubitan tersangka.

"Bayi sudah mendapatkan penanganan luka akibat kekerasan yang dilakukan tersangka," ucap Imran.

Imran menuturkan, selain melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun kekerasan terhadap istrinya tidak dilaporkan ke Polres Metro Depok.

"Istrinya baru melaporkan saat kekerasan dilakukan tersangka kepada anaknya," kata dia. 

3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Ayah Kandung di Depok yang Aniaya Bayi 7 Bulan DitangkapTersangka Eko Prastio yang melakukan pemukulan terhadap anaknya saat diperlihatkan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran mengatakan, pelaku Eko dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasa dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal tersebut dikarenakan korban yang merupakan anak kandung mengalami luka berat akibat pukulan, bantingan dan kekerasan lain.

"Hukumannya mencapai 10 tahun penjara akibat perlakuan yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya," pungkas Imran.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Balita di Tangerang, Begini Faktanya!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya