Bayi 7 Bulan Dianiaya, Predikat Kota Layak Anak Depok Dipertanyakan

Komnas PA minta Kota Depok lakukan evaluasi

Depok, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap anak berusia tujuh bulan yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA didampingi Polres Metro Depok menemui korban bersama ibunya di unit PPA DPAPMK di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangan Komnas PA menemui korban dan ibunya untuk mendukung moral keluarga terhadap kasus kekerasan yang dilakukan suaminya yakni, Eko Prastio yang telah ditangani Polres Metro Depok. Komnas PA mengutuk keras kekerasan terhadap bayi tujuh bulan yang menyebabkan luka di bagian wajah dan mulut, serta tubuh lainnya.

"Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban," ujar Arist, Depok, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayahnya

1. Pemkot Depok harus mengevaluasi sebagai Kota Layak Anak

Bayi 7 Bulan Dianiaya, Predikat Kota Layak Anak Depok DipertanyakanKetua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat menemui korban yang mengalami kekerasan di UPT PPA DPAPMK, Jalan Raya Citayam, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arist menjelaskan, kekerasan pada anak di Kota Depok mencapai ribuan dan itu dapat dikonfirmasi, bahkan Polres Metro Depok melakukan penanganan perkara kekerasan pada anak setiap tahunnya.

Komnas PA mencatat kekerasan pada anak di Kota Depok terus mengalami peningkatan, padahal Depok mendapatkan predikat Kota Layak Anak.

"Sebanyak 52 persen kekerasan (pada anak) yang terjadi di Kota Depok merupakan kekerasan seksual," kata Arist.

Arist mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok harus hadir dalam penanganan kekerasan terhadap anak dan keluarga. Pemkot harus mengavaluasi predikat Kota Layak Anak namun masih terjadi kekerasan terhadap anak maupun kekerasan lainnya.

"Ini harus dievaluasi karena kekerasan terjadi di kota predikat Kota Layak Anak," ucap dia.

2. Pemkot Depok harus evaluasi bersama dengan melibatkan komponen lainnya

Bayi 7 Bulan Dianiaya, Predikat Kota Layak Anak Depok DipertanyakanKorban bersama ibunya yang mendapat perlakukan kekerasan di dampingi Polres Metro Depok dan DPAPMK Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Arist menuturkan, Komnas PA mendorong Pemkot Depok agar status Kota Layak Anak tidak hanya berpusat pada pembangunan infrastruktur, namun juga sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat. Untuk itu, Pemkot Depok perlu melakukan evaluasi melibatkan sejumlah komponen pemerhati anak.

"Harus melibatkan seluruh komponen apabila Pemerintah Kota Depok melakukan evaluasi terkait Kota Layak Anak," ucap dia.

Arist mengatakan, evaluasi Kota Layak Anak dilakukan Pemerintah Kota Depok dengan menghadiri akademisi, penegak hukum, hingga pemerhati anak. Menuju Kota Layak Anak terdapat 30 komponen yang harus dipenuhi, dan evaluasi bersama akan menentukan sejumlah komponen yang harus dievaluasi untuk menghindari terjadinya kekerasan pada anak.

"Nantinya komponen mana saja dari 30 komponen yang harus dilakukan evaluasi," kata dia. 

3. Pemkot Depok memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan pada anak

Bayi 7 Bulan Dianiaya, Predikat Kota Layak Anak Depok DipertanyakanKomnas PA, Polres Metro Depok, dan DPAPMK Kota Depok usai melakukan pertemuan dengan korban di UPT PPA DPAMK Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Kasubag Tata Usaha Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Neni Triani mengatakan, Pemkot Depok telah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan.

Salah satunya, kata Neni, kekerasan terhadap bayi tujuh bulan yang mengalami kekerasan dari ayah kandungnya. Pemkot Depok melalui DPAPMK telah melakukan pemeriksaan dan menyiapkan pembiayaan visum terhadap korban kekerasan.

"Pembiayaan visum untuk anak dan perempuan sudah kami lakukan 2021, ini semuanya di-cover oleh Pemerintah Kota Depok," ujar dia.

Neni mengungkapkan, Pemkot Depok akan memperhatikan anak selama 24 jam dan setiap laporan yang masuk disampaikan langsung ke Wali Kota Depok. Bahkan, laporan kekerasan yang disampaikan pada pukul 01.00 WIB tetap diterima dan langsung dilakukan penanganan.

"Kami atas nama Pemerintah Kota Depok, DPAPMK berusaha maksimal untuk membantu anak dan perempuan dalam kasus kekerasan ini," tutup Neni.

4. Bayi tujuh bulan di Depok dianiaya ayah kandungnya

Bayi 7 Bulan Dianiaya, Predikat Kota Layak Anak Depok DipertanyakanIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Baru-baru ini bayi tujuh bulan mengalami penganiayaan ayah kandungnya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Akibat kekerasan tersebut, sang balita mengalami luka lebam di tubuhnya.

Laporan kasus kekerasan pada anak itu dilakukan ibu korban yakni SN (31) di Polrestro Depok. Laporan tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Maret 2021, sementara kejadian kekerasan yang dilakukan Eko Prasetio (EP) terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021.

SN mengetahui kekerasan ini saat anaknya menangis dan terdapat luka lebam di bagian kepala dekat mata sebelah kanan. Saat itu, pelaku mengakui kekerasan yang dilakukan karena merasa dongkol pada anaknya yang kerap menangis.

Atas kejadian tersebut, SN melaporkan suaminya karena merasa kesal kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. Bahkan, dari penuturan SN, pelaku kerap memukulnya hingga KDRT tidak hanya terjadi satu kali.

EP sempat melarikan diri usai menganiaya sang buah hatinya, namun akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. EP mengaku memukul dan membanting anaknya karena kesal saat dia tidur anak keduanya menangis. Padahal, saat itu dia sedang lelah usai bekerja.

Sang bayi dipukul sebanyak dua kali oleh tersangka di bagian wajahnya. EP juga membanting bayinya di kasur dan mencubitnya. Aksi pelaku ini pun diketahui sang istri yang pulang dari kerja dan mendapati bayinya sedang menangis.

Baca Juga: Ayah Kandung di Depok yang Aniaya Bayi 7 Bulan Ditangkap

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya