Begal Payudara di Depok Diringkus, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tersangka mencoba kabur tetapi menabrak kendaraan lain

Depok, IDN Times - Begal payudara berinisial FS akhirnya meringkuk di tahanan Polsek Beji, Depok, usai melakukan aksinya pada korban berinisal UK.

Aksi begal payudara dilakukan pria 24 tahun itu di Jalan Kedasihan RT5/2 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok. 

Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, polisi meringkus tersangka FS pada Sabtu, 17 September 2022malam. Pihaknya tengah memeriksa FS yang melakukan kekerasan seksual itu terhadap perempuan 28 tahun. 

"Iya sudah kami tangkap karena aksi pencabulan meraba payudara korban," ujar Hakim saat dihubungi IDN Times, Senin (19/9/2022).

1. Polisi memburu tersangka begal payudara

Begal Payudara di Depok Diringkus, Terancam Hukuman 9 Tahun PenjaraTersangka berinisial FS diamankan Polsek Beji usai melakukan aksi begal payudara di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok. (Istimewa)

Hakim menuturkan, korban pada saat itu bersama adiknya mengendarai sepeda motor di wilayah Beji Timur. Sesampainya di Jalan Kedasihan RT5/2 Kelurahan Beji Timur, tersangka melihat korban sedang melintas.

"Sesampainya di tikungan jalan tersebut, tersangka mendekati korban dan meremas payudara korban, kejadiannya sekitar pukul 18.50 WIB," tutur Hakim.

Korban yang merasa tidak terima, mendatangi Polsek Beji untuk membuat laporan atas tindak pencabulan tersebut. Polisi pun segera memburu pelaku FS.

"Kami langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku," terang Hakim. 

2. Tersangka ditangkap saat terjatuh dari sepeda motor

Begal Payudara di Depok Diringkus, Terancam Hukuman 9 Tahun PenjaraIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mengetahui ciri tersangka pencabulan, Polsek Beji mendeteksi keberadaan korban dan memburunya. FS yang melihat anggota Polsek Beji akan meringkusnya, langsung berusaha melarikan diri.

"Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun kami tidak tinggal diam dan mengejar tersangka," ucap Hakim.

Hakim mengungkapkan, tersangka yang kondisinya sedang panik karena dikejar anggota Polsek Beji, tersangka tidak melihat kendaraan di depannya. Akhirnya tersangka menabrak kendaraan tersebut dan terjatuh dari sepeda motornya.

"Karena nabrak akhirnya tersangka jatuh dan ada luka pada bagian wajahnya," ungkap Hakim.

3. Tersangka mengaku tergiur melihat tubuh korban

Begal Payudara di Depok Diringkus, Terancam Hukuman 9 Tahun PenjaraSepeda motor milik tersangka FS yang melakukan aksi begal payudara di wilayah Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. (istimewa)

Hakim menjelaskan, tersangka telah diperiksa sementara terkait aksi begal payudara ini. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, tetapi pihaknya akan menggali keterangan lebih dalam terkait kemungkinan aksi pencabulan di wilayah lainnya.

"Tersangka mengaku spontan melakukan aksinya, karena tergiur melihat tubuh korban," jelas Hakim.

Akibat aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 Yo 281 KUHP tentang perbuatan cabul. Selain itu, Polsek Beji telah mengamankan kendaraan milik FS yang digunakan untuk aksi pencabulan ini.

"Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara," tutup Hakim. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya