Buronan Korupsi Anggaran Makan DPRD Kota Tual Tertangkap di Depok

Anggaran makan DPRD Kota Tual dikorupsi Rp3,1 miliar

Depok, IDN Times - Pelarian Ade Ohoiwutun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, akhirnya terhenti di Kota Depok, Jawa Barat. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Depok, berhasil menangkap pria 51 tahun itu di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan tim Tabur bersama Kejari Kota Depok berhasil mengidentifikasi keberadaan Ade di Kota Depok. Setelah dinyatakan tepat untuk penangkapan, pihaknya langsung meringkus Ade di lokasi persembunyian tanpa melakukan perlawanan.

"Ade ini merupakan tersangka koruptor pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku," ujar Andi, Depok Rabu (22/9/2021). 

Baca Juga: Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan

1. Tersangka melarikan diri sejak 2018

Buronan Korupsi Anggaran Makan DPRD Kota Tual Tertangkap di DepokAde (jilbab biru) DPO Kejari Kota Tual berhasil diamankan di lokasi persembuannya di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. (Istimewa)

Andi menuturkan, Ade melarikan diri dari Kota Tual setelah Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual, meminta dia datang memenuhi panggilan. Namun pada saat itu, Ade tidak kunjung datang meski sudah dilakukan pemanggilan.

"Akhirnya Kejari Kota Tual memasukkan Ade pada DPO," tutur dia.

Andi mengungkapkan, Ade dimasukkan ke dalam DPO sejak 2018 dan terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejari Kota Depok akhirnya menemukan Ade di Kota Depok.

"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di lokasi persembunyiannya," kata dia.

2. Ade merugikan uang negara Rp3,1 miliar

Buronan Korupsi Anggaran Makan DPRD Kota Tual Tertangkap di DepokIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi menjelaskan, pada saat itu Ade bersama M Kabalmay melakukan tindak pidana korupsi pengadaan anggaran makan dan minum DPRD Kota Tual Maluku pada 2010. Pada saat itu, Ade menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual dan M Kabalmay sebagai Sekretaris DPRD Kota Tual.

“Ade telah terbukti merugikan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57 (Rp3,1 miliar),” ucap dia.

Selain itu, tindak pidana korupsi Ade diperkuat hasil dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018. Putusan tersebut menyatakan Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010. 

3. Ade dititipkan di Rutan Salemba sebelum diboyong ke Kota Tual

Buronan Korupsi Anggaran Makan DPRD Kota Tual Tertangkap di DepokAde (jilbab biru) DPO Kejari Kota Tual berhasil diamankan di lokasi persembuannya di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. (Istimewa)

Andi mengatakan, tersangka Ade yang telah ditangkap rencananya akan dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Pada esok harinya, dia akan diterbangkan ke Kota Tual, Maluku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan korupsi anggaran pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Maluku.

"Akan diberangkatkan ke Kota Tual pada 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” ucap dia.

Andi menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri. Para DPO diingatkan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana.

"Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Andi.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya