COVID-19 Melonjak di Depok, Pemkot Segera Keluarkan Surat Edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Kasus COVID-19 di Kota Depok kembali mengalami lonjakan pada awal tahun 2024. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya meningkat 200 persen.
Menilik hal itu, pemerintah Kota Depok akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tidak memungkiri adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Depok. Tercatat selama minggu lalu, dari 100 orang yang terkonfirmasi positif, jumlahnya meningkat jadi 300 orang.
"Saya akan buat SE karena peningkatan itu, khusus minggu kemarin itu sangat signifikan lah, dari 100 ke 300 terkonfirmasi," ujar Idris, Kamis (4/1/2023).
1. Warga terpapar melakukan isolasi mandiri
Pemerintah Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap warga terpapar COVID-19 dan diketuhi warga telah melakukan isolasi mandiri.
Namun demikian, lonjakan COVID-19 di Kota Depok kali ini tidak seperti pada kasus sebelumnya, di mana orang yang terpapar mengalami gejala cukup berat.
"Memang rata rata semuanya isolasi mandiri, memang gejalanya tidak separah dari yang sudah sudah," kata Idris.
Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah membuat prosedur untuk menjaga kesehatan. Hal itu dinilai efektif untuk mencegah penularan virus ini.
Dia mengimbau, apabila masyarakat mengalami gangguan kesehatan, diharapkan dapat menggunakan masker agar tidak menularkan kepada orang lain.
"Ini kalau mau kita terapkan peraturan daerah ini bisa kena sanksi, warga yang misalnya sakit apalagi yang menular, kalau flu kan pasti menular dan ia tidak menggunakan masker ketika dalam kerumunan, nah ini bisa kena sanksi kalo memang ada pengaduan dari masyarakat," beber Idris.
Baca Juga: COVID Naik Usai Nataru, Dinkes Tangerang: Masih Terkendali
Editor’s picks
2. SE dapat dijadikan landasan pengingat masyarakat
Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan jika Pemerintah Kota Depok dapat segera mengeluarkan SE untuk menjadi landasan memberikan himbauan kesehatan kepada masyarakat.
"Perlu di keluarkan SE. Jadi, pengurus lingkungan mengingatkan masyarakat terkait pencegahan COVID-19 sudah ada landasannya dari SE Pemkot Depok," ujar Qonita.
Qonita menuturkan, DPRD Kota Depok tidak ingin lonjakan kali ini seperti dua tahun lalu hingga dilakukan pemberlakukan pergerakan masyarakat.
Dengan adanya antisipasi cepat dari Pemerintah Kota Depok, masyarakat dapat terhindari dari penularan COVID-19 yang kini sedang meningkat.
"Kita dua tahun lalu merasa terkungkung ya, sekarang kita harus adaptif, kita harus mulai adaptasi lagi supaya tidak melonjak tinggi," tutur Qonita.
3. Pemkot Depok dapat menunjukan data COVID-19 kepada publik
Qonita meminta, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan SE terkait COVID-19 disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Hal itu untuk tidak menimbulkan kepanikan dan masyarakat dapat tersadarkan sehingga tidak lengah menjaga protokol kesehatan.
"Isi dari materi SE itu disesuaikan dengan kondisi dan data yang ada. Menakut-nakuti juga jangan, tapi membuat kita lalai juga, ya jangan," kata Qonita.
Tidak hanya itu, dia juga meminta, khususnya kepada Dinas Kesehatan Depok, dapat membuka dan menginformasikan kepada publik terkait data penularan COVID-19 di Kota Depok.
Menurutnya, data tersebut dapat dijadikan acuan dan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan penularan.
"Dengan kita transparansi, masyarakat akan lebih hati-hati karena ada datanya," tutup Qonita.
Baca Juga: Aturan Baru Vaksin COVID-19, Berlaku Mulai 1 Januari