Dana Hibah Bawaslu Depok Diduga Dipakai untuk Hiburan Malam

Kejari Depok menduga uang Rp1,1 miliar digunakan oknum

Depok, IDN Times - Adanya dugaan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok, tercium Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Diduga uang sebesar Rp1,1 miliar digunakan oknum pegawai Bawaslu untuk aktivitas hiburan malam dan kepentingan pribadi lainnya.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, membenarkan adanya dugaan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok. Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020.

"Ya, benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).

1. Diduga oknum Sekretariat Depok menggunakan anggaran tersebut

Dana Hibah Bawaslu Depok Diduga Dipakai untuk Hiburan MalamKasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu saat berada diruangan Kejari Kota Depok. (Istimewa)

Diketahui Bawaslu Kota Depok sebelumnya pada 2020 mendapatkan dana hibah APBD Kota Depok sebesar Rp15 miliar. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan malam yang dilakukan oknum Kepala Sekretariat Kota Depok.

"Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," terang Andi.

Oknum tersebut, mencairkan anggaran dengan melawan prosedur keuangan dan oknum bendahara, diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis. Dana yang ditransfer oknum tersebut sebesar Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

"Informasi lebih lengkapnya, bersabar dulu, nanti kalau ada perkembangan baru akan kami sampaikan," ucap Andi.

Baca Juga: Suami di Depok Bakar Istri, Anak Ikut Terbakar saat Tolong Ibunya

2. Penyalahgunaan dana hibah dilakukan oknum bukan lembaga

Dana Hibah Bawaslu Depok Diduga Dipakai untuk Hiburan MalamFoto oleh energepic.com dari Pexels

Rio menuturkan, Kejari Depok telah mendapatkan informasi dana Rp1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu. Selain itu uang yang dikeluarkan belum kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu kota Depok.

"Jadi uang yang sudah keluar sampai saat ini belum masuk lagi ke rekening Bawaslu, informasi lebih mendalam belum dapat kami sampaikan, karena masih dalam pengusutan," tutur Andi. 

Andi menegaskan, penggunaan anggaran hibah dari Pemkot Depok ke Bawaslu bukan dilakukan lembaga, namun penggunaan anggaran tersebut dilakukan oknum. Andi sudah mengingatkan kepada pimpinan lembaga untuk melakukan pengawasan penggunaan dana hibah.

"Kami sudah bersinergi dan kolaborasi kepada pimpinan lembaga untuk pencegahan penggunaan dana hibah, kami akan menindak tegas bagi yang melakukan penyalahgunaan dana hibah," tegas Andi.

3. Kejari Depok menemukan banyak pola pemberian dana hibah

Dana Hibah Bawaslu Depok Diduga Dipakai untuk Hiburan Malamilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Rio mengungkapkan, telah melakukan pemetaan dan berdasarkan data banyak pola pemberian dana hibah. Sehingga perlu adanya pencegahan penggunaan dana hibah tanpa prosedur. Andi tidak ingin dana hibah yang diberikan untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi.

"Jangan sampai pesta demokrasi rusak akibat penggunaan dana hibah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Rio.

Baca Juga: Dua Lagu Baru Wali Kota Depok Menggema di Yonhub Cimanggis Depok

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya