Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini Lokasinya

Uji emisi digelar tiga hari

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok menggelar pelaksanaan uji emisi pada kendaraan roda empat. Uji emisi tersebut untuk mengetahui gas buang kendaraan milik warga Kota Depok.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati, mengatakan uji emisi kendaraan merupakan salah satu kegiatan DLHK Kota Depok dalam mengukur tingkat polusi udara di Depok. Salah satu pengukuran tersebut dilakukan dengan pengecekan atau uji emisi pada kendaraan milik warga Kota Depok secara bertahap.

"Setiap tahunnya kami melakukan uji emisi kendaraan roda empat dengan cara bertahap," ujar Ety, Depok, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Dishub Kota Depok Kekurangan Petugas Uji KIR Kendaraan

2. Dilaksanakan selama tiga hari di lokasi berbeda

Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini LokasinyaWalikota Depok, Mohammad Idris memberitahukan kepada pemilik kendaraan pada uji emisi yang dilakukan DLHK Kota Depok. (Istimewa)

Ety menuturkan, pelaksanaan uji emisi sudah dilakukan mulai hari ini di Pesona Khayangan Depok. Pelaksanaan uji emisi akan dilaksanakan selama tiga hari di Terminal Jatijajar dan Perumahan Telaga Golf Kecamatan Sawangan.

"Pelaksanaan uji emisi dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dengan target 500 kendaraan per hari," kata dia.

Ety mengungkapkan, warga Kota Depok yang memiliki kendaraan roda empat dapat melakukan uji emisi di lokasi yang telah ditentukan. Pelaksanaan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk kontribusi terhadap pengendalian pencemaran udara di Kota Depok.

"Secara tidak langsung pelaksanaan uji emisi sebagai bentuk mengajak warga untuk memperhatikan gas buang kendaraannya, untuk mencegah pencemaran polusi udara," kata dia.

2. Antisipasi pemberlakuan penilangan uji emisi

Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini LokasinyaKanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Pandiansari menempelkan stiker kepada kendaraan yang lolos uji emisi. Istimewa)

Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, uji emisi yang dilaksanakan Satlantas Polres Metro Depok bersama Pemkot Depok sebagai langkah untuk mengetahui gas buang karbon kendaraan. Uji emisi untuk mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin kendaraan roda empat.

"Caranya dengan menganalisa kandungan Carbon Monoxide (CO), dan Hidro Carbon (HC) pada saluran gas buang, sehingga penting diketahui pemilik kendaraan," ujar Jhoni.

Jhoni menjelaskan, uji emisi dapat dimanfaatkan warga untuk mengantisipasi apabila pemberlakuan tilang uji emisi diberlakukan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi tahun depan, terhadap kendaraan yang melintas di Jakarta.

"Ini dapat dimanfaatkan warga Kota Depok yang bekerja di Jakarta," ucap dia. 

3. Menciptakan lingkungan yang bersih dan mengurangi polusi udara

Depok Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Empat Gratis, Ini LokasinyaPetugas sedang melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan di lokasi uji emisi Pesona Khayangan. (Istimewa)

Jhoni menuturkan, uji emisi terhadap kendaraan roda empat dapat mengetahui kendaraan kadar gas buang kendaraan. Menurutnya, masih ditemukan kendaraan emisi gas buang sangat tinggi sehingga berpotensi mencemari udara. 

"Dengan uji emisi kita mengetahui gas buang kendaraan dan berusaha menciptakan udara yang bersih di Kota Depok," tutur dia.

Uji emisi yang akan dilaksanakan selama tiga hari ditargetkan dapat menguji 1.600 kendaraan. Pada hari pertama pelaksanaan uji emisi ditargetkan 600 kendaraan mengikuti uji emisi.

"Sasaran targetnya sebanyak 1.600 kendaraan selama tiga hari," pungkas Jhoni. 

Baca Juga: Depok Disebut Kota Berpolusi Terparah di Indonesia, Pemkot Buka Suara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya