Dibuntuti 2 Hari, Penumpang KRL Dicabuli di Stasiun Depok Baru

Pelaku sudah ditahan di Polres Depok

Depok, IDN Times - Akibat kebanyakan menonton video porno, membuat tersangka D berurusan dengan Polres Metro Depok. D tidak dapat membendung syahwatnya hingga melakukan pencabulan di Kereta Rel Listrik (KRL).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan polisi telah menangkap D yang mencabuli korban berinisial F, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB. Tersangka melakukan pencabulan di atas KRL Stasiun Depok Baru.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka D ini terkait pencabulan," ujar Yogen saat ditemui IDN Times.  

Baca Juga: Kasus Pria Jadi Korban Pelecehan Seksual di KRL, KAI Blacklist Pelaku

1. Korban dipepet sebelum aksi pencabulan hingga klimaks

Dibuntuti 2 Hari, Penumpang KRL Dicabuli di Stasiun Depok BaruIlustrasi gerbong KRL (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Yogen menuturkan, tersangka sebelumnya sudah membuntuti korban selama dua hari karena tertarik dengan korban. Sesampainya di atas KRL, tersangka mendekati korban, dan tidak lama kemudian melakukan aksinya.

"Usai membuka resleting celana, terjadilah aksi pencabulan terhadap korban sehingga tersangka klimaks," tuturnya.

Korban merasa curiga terhadap perbuatan tersangka. Setelah menyadari, korban menemukan ceceran air mani hingga mengenai celana dan sepatunya.

"Atas perbuatan tersebut, akhirnya tersangka dibawa ke Polres Metro Depok terkait aksi pencabulannya," kata Yogen.  

2. Menunggu hasil tes kejiwaan tersangka

Dibuntuti 2 Hari, Penumpang KRL Dicabuli di Stasiun Depok BaruKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hasil keterangan sementara, tersangka mengakui kerap menonton video porno hingga terobsesi melakukan pencabulan. Terkait kekerasan seksual ini, tersangka mengakui baru pertama kali, setelah mengikuti korban selama dua hari dari salah satu stasiun.

"Katanya baru kali ini, tetapi kami akan tetap menggali keterangan lebih dalam terkait aksi tersangka," ucap Yogen.

Yogen mengungkapkan, tersangka telah menjalani tes kejiwaan. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum keluar, sehingga belum dapat memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

"Hasil kejiwaannya belum keluar jadi masih kami tunggu kejiwaannya seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Laki-Laki Alami Dugaan Pelecehan Seksual di KRL Angke-Cikarang

3. Tersangka diancam lima tahun penjara

Dibuntuti 2 Hari, Penumpang KRL Dicabuli di Stasiun Depok BaruIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. 

"Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara," kata Yogen.

Dia menambahkan, kondisi korban sudah dapat melanjutkan aktivitas dan tetap dapat melanjutkan perjalanan KRL. Namun apabila korban membutuhkan pendampingan, Polres Metro Depok akan menyediakan trauma healing.

"Karena korban sudah dewasa jadi sudah mengerti dengan keadaan, namun kami tetap akan ada trauma healing apabila korban membutuhkan," tutup Yogen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya