Dua Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Depok Diringkus

Seorang pelaku berhasil kabur dan masih diburu polisi

Depok, IDNTimes - Dua dari tiga pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus jajaran Polres Metro Depok. Pelaku berinisial YEC (34) dan TA (21) merupakan pelaku pembobolan mesin ATM di SPBU Jalan Gas Alam, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Kaporles Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat aksinya diketahui warga dan petugas bank yang hendak mengisi uang di mesin ATM BRI. Ketiga pelaku sempat kabur namun hanya dua pelaku, yakni YEC dan TA, yang akhirnya ditangkap. 

"Pelaku R melarikan diri dan dalam pengejaran Polres Metro Depok," ujar Imran, Depok, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Kesaksian Korban Insiden Mal Margo City Depok: Situasi Gelap Mencekam

1. Pelaku mengincar mesin ATM model lama

Dua Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Depok DiringkusKapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat memberikan keterangan penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM. (Istimewa)

Imran menjelaskan, pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mencari mesin ATM model lama. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku langsung melakukan aksinya dengan berbagi peran.

"Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya dan uang yang didapat mencapai Rp18 juta," ungkap dia.

Imran mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Bogor, Depok, Serpong, dan Cibinong. Setiap beraksi dalam satu penarikan, pelaku mendapatkan uang Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

"Kalau sekali narik pelaku bisa narik sebanyak Rp2,5 juta, jadi yang dirugikan itu pihak bank, bukan masyarakat," tutur dia. 

2. Ini peran ketiga pelaku

Dua Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Depok DiringkusBarang bukti kartu ATM dan KTP yang diamankan Polres Metro Depok dari tangan pelaku pembobolan mesin ATM. (Istimewa)

Ketiga pelaku saat beraksi memiliki peran berbeda. Pelaku R bertugas menarik uang di dalam mesin ATM. Pada saat mesin sedang bekerja menghitung uang dan hendak keluar dari mesin, pelaku R memerintahkan YEC mematikan listrik mesin ATM.

"Nah saat mesin sedang bekerja untuk mengeluarkan uang, YEC ini mematikan listrik mesin ATM, sehingga ATM mati," ucap Imran.

Saat mesin ATM mati, pelaku R langsung menarik uang di dalam mesin ATM menggunakan obeng dan pinset. Uang yang berhasil diambil di dalam ATM langsung digondol para pelaku.

"Sedangkan pelaku TA bertugas untuk mengawasi dan menghalangi warga yang hendak masuk ke dalam mesin ATM," tutur Imran.

3. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara

Dua Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Depok DiringkusKedua pelaku pembobol mesin ATM di SPBU Gas Alam, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (Istimewa)

Imran menuturkan, Polres Metro Depok masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kejahatan para pelaku. Untuk pelaku yang melarikan diri, Polres Metro Depok masih memburunya.

"Kita masih melakukan pengembangan dan mencari tahu kejahatan lain yang dilakukan pelaku," ujar dia.

Polres Metro Depok menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkas Imran.

Baca Juga: Kasus Pembobolan ATM dari Kartu SIM, Kemkominfo Akan Panggil Provider

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya