Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang Tipikor

Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar

Depok, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, berlanjut pada babak baru. Kajari Kota Depok menetapkan dua tersangka dugaan korupsi anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dengan Undang-Undang Tipikor.  

Kasi Intelijen Kajari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan Kajari Kota Depok bekerja secara profesional dan proporsional, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Ada dua tersangka, yakni AS dan A, tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Andi, Depok, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Sepatu Damkar Kota Depok Naik ke Penyidikan

1. Tersangka dijerat undang-undang Tipikor

Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang TipikorKepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro. (IDNTimes/Dicky)

Andi menjelaskan, Kajari Kota Depok menerima dua laporan adanya dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Perkara pertama, yaitu pengadaan seragam dan sepatu PDL, serta pemotongan upah tenaga honorer.

"Kedua perkara tersebut kami menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Tipikor," kata Andi.

Andi mengungkapkan, untuk tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo 55 KUHP, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk tersangka A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor.

"Untuk AS kerugian negara sekitar Rp250 juta dan A sekitar Rp1,1 miliar," ungkap Andi.

2. Sebanyak 50 saksi dilakukan pemeriksaan

Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang TipikorMantan Sekdis Damkar Kota Depok, Agung Sugiharti mendatangi Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi menuturkan, penyidik Kajari Kota Depok telah memeriksa sekitar 50 saksi terkait dua dugaan perkara korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Saksi yang diperiksa di antaranya, Kepala Dinas Damkar kota Depok, pegawai ASN dan non-ASN, serta beberapa penyedia salah satunya anggota PWI Kota Depok.

"Saksi yang kami periksa kita kumpulkan keterangannya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada dinas tersebut," tutur dia.

AS merupakan mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. AS merupakan pejabat pembuat komitmen dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan seragam dan sepatu PDL.

"Untuk A merupakan bendahara pembantu pada dinas tersebut, saat terjadinya dugaan pemotongan upah tenaga honorer," ucap Andi.

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Damkar

3. Kasus dugaan korupsi Damkar naik ketahap penyidikan

Dua Tersangka Korupsi Damkar Depok Dijerat Undang-Undang TipikorKejaksaan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi mengatakan, kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik pidana khusus (pidsus) sedang bekerja melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional.

"Saat ini penyidik pidsus sedang bekerja," kata dia.

Terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka, Kajari Kota Depok belum memberikan informasi secara terperinci.

"Mohon bersabar apabila terdapat update perkembangan terbaru akan kami sampaikan," tutup Andi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya