Dukung PPKM Jawa-Bali, Pemkot Depok Bakal Buat Perwal

PSBB Jawa Bali dilaksanakan 11 Januari hingga 25 Januari

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang direncanakan dimulai 11 Januari-25 Januari 2021. Bentuk dukungan tersebut akan diaplikasikan melalui pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok menyambut baik penerapan PPKM Jawa-Bali. Atas kebijakan tersebut, jajaran Pemerintah Depok dan Forkopimda sepakat mendukung Pemerintah Pusat mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami mendukung dan akan segera kami buatkan Perwal untuk merealisasikannya," ujar Idris, Jumat, 8 Januari 2021.

 

 

1. Penerapan kebijakan PPKM Jawa-Bali dinilai tepat

Dukung PPKM Jawa-Bali, Pemkot Depok Bakal Buat PerwalIlustrasi penegakkan PSBB. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Idris mengungkapkan, kebijakan penerapan PPKM Jawa-Bali sudah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.  Menurutnya kebijakan itu dinilai tepat.

Untuk penangan COVID-19, Pemerintah Kota Depok sudah melakukan berbagai hal, penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan, penerapan pembatasan aktifitas warga dan pelaku usaha, hingga Kampung Siaga COVID-19.

Baca Juga: Siap Jalankan PPKM, Malang Raya akan Memodifikasi Jam Malam

2. Solusi menyinergikan kebijakan antar daerah

Dukung PPKM Jawa-Bali, Pemkot Depok Bakal Buat PerwalPenegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Idris menuturkan, peningkatan kasus COVID-19 kota metropolitan dan kota besar umumnya sangat tinggi. Peningkatan kasus tersebut disebabkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat dan pergerakan orang yang sangat tinggi.

"Tingginya pergerakan orang sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas dan juga keluarga," kata Idris.

Idris mengatakan, kebijakan ini membantu menyinergikan kebijakan antar daerah sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

"Kehadiran kebijakan ini jadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antar daerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemi," tutup Idris.

3. Pemerintah akan berlakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021

Dukung PPKM Jawa-Bali, Pemkot Depok Bakal Buat PerwalInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto  sebelumnya mengatakan, pemerintah tak melakukan PSBB Jawa-Bali, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini masih memungkinkan adanya aktivitas ekonomi meski secara terbatas.

Berbeda dengan PSBB, Airlangga menegaskan bahwa dalam PPKM, pemerintah tidak melakukan pelarangan terhadap kegiatan masyarakat. Tapi, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan ini guna menekan penyebaran COVID-19 yang angkanya terus mengalami kenaikan.

"Terkait logistik dan kegiatan perekonomian terus berjalan. Tetapi tentu mobilitasnya, misalnya penerbangan itu sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lain-lain. Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai apakah di mall, pasar apakah di perkantoran," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

"Masyarakat jangan panik. Tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan COVID-19 yang ada. Salah satu yang kita lihat adalah laju penambahan kasus per minggu," tambahnya

Baca Juga: Pemerintah Harus Jamin Pasokan dan Harga Pangan selama PPKM Jawa-Bali

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya