Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

Jejak digital ponsel terdakwa kerap nonton video seksi

Depok, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada MMS, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan seorang guru ngaji.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq pada persidangan mengatakan, terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ujar Ahmad Syafiq pada persidangan yang diikuti terdakwa secara online, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Komnas PA: Depok Zona Merah Kekerasan Seksual

1. Vonis hakim telah sesuai tuntutan jaksa

Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun PenjaraKepala Kejari Depok, Mia Banulita mengikuti persidangan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (Istimewa)

Usai persidangan, Kepala Kejari Depok sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita, mengaku telah menerima vonis hakim. Menurutnya, keputusan majelis hakim telah sesuai analisis yuridis dan pertimbangan JPU Kejari Depok.

"Kami menerima vonis hakim karena sesuai pada surat tuntutan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya," kata Mia.

2. Terdakwa kerap nonton video seksi

Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun PenjaraJaksa Kajari Depok saat menerima MMS, terdakwa pencabulan 10 santri. (Humas Kejari Depok)

Sebelumnya, tim JPU Kejari Depok yang dipimpinnya langsung bersama jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini telah berupaya maksimal untuk menuntut pria 69 tahun itu dengan hukuman berat.

Tim Kejari Depok berusaha memberikan pembuktian dan fakta selama persidangan hingga pembacaan putusan majelis hakim.

"Pada persidangan sebelumnya kami memperlihatkan jejak digital terdakwa yang menonton video seksi, sehingga memicu terdakwa melakukan pencabulan," tegas Mia. 

Baca Juga: Awal Terbongkarnya Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya

3. Majelis hakim kabulkan restitusi permohonan JPU

Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun PenjaraTim JPU Kejari Depok saat mengikuti persidangan pencabulan yang dilakukan MMS oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri Depok. (Istimewa)

Mia menuturkan, pada pembacaan keputusan majelis hakim telah mengabulkan permintaan restitusi yang dilayangkan JPU Kejari Depok. Menurutnya, restitusi yang diajukan pada permohonan tuntutan bertujuan agar korban mendapatkan haknya.

"Korban kan khususnya anak mendapatkan hak atas kerugian yang dialaminya atas perbuatan pelaku," tutur dia.

Pengajuan restitusi menunjukkan Kejari Depok tidak hanya berfokus pada jerat hukum pidana terdakwa, tetapi turut memperhatikan korban karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari terdakwa.

"Terdakwa ini kan guru ngaji, seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak meresahkan masyarakat," kata Mia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya