Hukuman Kebiri Diteken, Komnas PA: Kado Awal 2021 Anak Korban Seksual

Kasus kekerasan pada anak meningkat selama 2020

Depok, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual anak. Kabar ini disambut baik Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mendukung pemberian hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan terhadap anak maupun tindakan seksual kepada anak. Selama ini, penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan dan seksual kepada anak.

"Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan, pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak 2016 tetapi belum dilaksanakan," ujar Arist, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).

Baca Juga: Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi Tubuh

1. Kado awal 2021 anak korban kekerasan seksual

Hukuman Kebiri Diteken, Komnas PA: Kado Awal 2021 Anak Korban SeksualIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Arist menjelaskan, aturan hukuman kebiri ini menjadi kado terindah untuk anak-anak korban kekerasan dan seksual pada awal 2021. Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020, per 7 Desember 2020, dia menilai, dapat menjadi alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia.

"Jadi ini hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021, dengan latar belakang meningkatnya kejahatan seksual anak yang selama ini banyak sekali predator ini lepas dari hukuman seperti itu. Oleh karena itu saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual," terang dia.

2. Hukuman kebiri melihat dasar dan tindakan pelaku

Hukuman Kebiri Diteken, Komnas PA: Kado Awal 2021 Anak Korban SeksualIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Arist menuturkan, pemerintah belum melaksanakan eksekusi terkait PP Nomor 70 Tahun 2020, namun ada yurisprudensi. Hal itu menjadi penting bahwa pengadilan sudah memahami perlu ada pemberatan hukuman lewat kebiri dengan sejumlah persyaratan.

"Misalnya, kalau dia menjadi residivis atau dia membuat alat reproduksi itu rusak atau menularkan penyakit seksual," ujar dia.

Dengan adanya indikasi tersebut, lanjut Arist, dapat diberikan kewenangan kepada putusan pengadilan untuk unsur tambahan. Dikarenakan keputusan tersebut belum diuji dan baru ditandatangani, belum terlihat efektivitas hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan dan seksual kepada anak.

3. Terjadi peningkatan kekerasan pada anak selama 2020

Hukuman Kebiri Diteken, Komnas PA: Kado Awal 2021 Anak Korban SeksualIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Arist menuturkan, tindakan kekerasan dan seksual kepada anak mengalami peningkatan pada 2020. Dengan adanya hukuman kebiri, akan memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dan seksual pada anak di Indonesia. 

"Peningkatan kasus pada 2020 dari tahun lalu sebanyak 38 persen," ucap dia.

Arist membeberkan, kasus kejahatan di Indonesia yang terjadi saat ini angkanya mengalami peningkatan dan 52 persen merupakan kejahatan seksual. Untuk kasus kekerasan dan seksual yang tertinggi berada di wilayah Jabodetabek, setelah itu Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta Sumatra, Lampung, dan NTB.

"Untuk Jabodetabek yang pertama itu DKI Jakarta, Bekasi, Depok, kemudian Bogor dan Tangerang," tutup Arist.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya