Jual Barang Curian di Medsos, 2 Pencuri Diringkus dengan Cara COD

Mereka biasa mencuri rumah kosong

Depok, IDNTimes - Dua tersangka pencurian rumah kosong berinisial M (36) dan RN (33) akhirnya tertangkap setelah dijebak Satreskrim Polres Metro Depok, melalui cash on delivery (COD). Mereka mencuri di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP yogen Heroes Baruno, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan cara COD, karena diketahui kedua tersangka menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.

"Kami tangkap dengan cara COD di wilayah Kecamatan Cilodong dan barang yang dijual merupakan hasil curian," ujar Yogen, Depok, Senin (27/12/2021). 

Baca Juga: 762 Personel Keamanan Disiagakan Amankan Ibadah  Natal di Depok 

1. Tersangka masuk dengan mencongkel jendela

Jual Barang Curian di Medsos, 2 Pencuri Diringkus dengan Cara CODTersangka rumsong saat diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara kedua tersangka telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Namun barang yang dijual merupakan hasil curian milik korban di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Tersangka M masuk ke dalam rumah korban dan RN menunggu di sepeda motor sambil melihat situasi rumah korban," ungkap dia.

Tersangka M memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah korban. Korban mencongkel jendela menggunakan obeng dan mengambil barang berharga milik korban.

"Tersangka ini untuk memastikan rumah kosong sempat berteriak hendaknya bertamu karena tidak ada jawaban, tersangka langsung beraksi," ucap Yogen.

2. Barang curian dijual melalui Facebook

Jual Barang Curian di Medsos, 2 Pencuri Diringkus dengan Cara CODKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memperlihatkan barang bukti pencurian rumsong. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menjelaskan, tersangka mencuri barang milik korban seperti TV LED, gitar listrik, dan emas berupa cincin, kalung, dan gelang. Tersangka menjual barang curian melalui media sosial Facebook dan terdeteksi tim Reskrim Polres Metro Depok.

"Barang dijual dengan harga Rp1,4 juta, padahal korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta," jelas dia.

Setelah disepakati, tim Buser Reskrim Polres Metro Depok menjebak dengan cara membeli secara COD di wilayah Kecamatan Cilodong. Setelah memastikan barang yang dijual merupakan milik korban, tim Buser Reskrim Polres Metro Depok langsung menangkap mereka. 

"Setelah dipastikan langsung kami tangkap dan kami bawa ke Polres Metro Depok," kata Yogen.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Tuban Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Dini Hari

3. Polisi buru barang yang dijual tersangka di dua lokasi

Jual Barang Curian di Medsos, 2 Pencuri Diringkus dengan Cara CODTersangka pencurian rumsong saat diperlihatkan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, Satreskrim Polres Metro Depok masih menyelidiki barang yang dijual kedua tersangka dari hasil pencurian di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kedua tersangka ini melancarkan aksinya di Kota Depok secara random," tutur dia.

Satreskrim Polres Metro Depok menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatan tersangka dijerat hukuman sembilan tahun penjara.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara karena pencurian dengan pemberatan," tutup Yogen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya