Kapolda Metro Jaya Cek Penanganan Kasus KDRT yang Viral di Depok

Minta penanganan perkara dilakukan secara adil

Depok, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polres Metro Depok mendapat atensi dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun mendatangi Polres Metro Depok pada Kamis (25/5/2023).

Karyoto mengaku ingin meninjau secara langsung pelayanan di Polres Metro Depok. Selain itu, ia mendapat telepon dari Kemenkopolhukam terkait aksi saling lapor pasangan suami istri dalam kasus KDRT yang belakangan viral di media sosial.

"Dari Menkopolhukam sempat menelepon saya untuk diberikan atensi," ujar Karyoto kepada IDN Times, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Polisi Bakal Selidiki Dugaan Babi Ngepet di Depok

1. Cek langsung penanganan kasus

Kapolda Metro Jaya Cek Penanganan Kasus KDRT yang Viral di DepokKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kapolda Metro Jaya telah meminta penanganan perkara KDRT itu dilakukan dengan baik karena sempat ditanya Menkopolhukam Mahfud MD. Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dikeluhkan masyarakat.

"Apalagi Menteri Menkopolhukam menanyakan kepada saya berarti menjadi atensi," terang Karyoto.

Karyoto ingin mengetahui secara rinci penanganan perkara KDRT yang sempat viral di media sosial itu. Pihak keluarga sempat mengunggah foto yang memperlihatkan kekerasan yang diterima sang istri.

"Ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang, itu yang ingin saya lihat langsung," ucap Karyoto.

Baca Juga: Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka karena Mangkir Panggilan Polisi

2. Suami istri tak ditahan

Kapolda Metro Jaya Cek Penanganan Kasus KDRT yang Viral di DepokKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat mendatangi Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Karyoto berdikusi selama 30 menit dengan personel di Polres Metro Depok. Hasilnya, dalam perkara KDRT itu, suami dan istri diduga saling melakukan kekerasan.

"Saya kemarin perintahkan Kapolres untuk melakukan pengecekan kenapa penanganan perkara seperti itu," ungkap Karyoto.

Karyoto menjelaskan, sejak awal sudah mengatakan agar polisi adil dalam menangani perkara. Ia menegaskan, penanganan perkara istri dan suami yang saling lapor dalam kasus KDRT itu ditangguhkan.

"Artinya di kedua belah pihak antara suami dan istri saling melapor sama-sama tidak ditahan," tegas Karyoto.

Baca Juga: Viral Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Orangtua Minta Keadilan

3. Restorative Justice keduanya tidak menemui kesepakatan

Kapolda Metro Jaya Cek Penanganan Kasus KDRT yang Viral di DepokIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, polisi telah menetapkan suami dan istri itu sebagai tersangka usai saling melapor.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Yogen, Rabu (24/5/2023).

Dia mengatakan, Polres Metro Depok telah berusaha melakukan restorative justice yang diajukan sang suami kepada istrinya. Namun, pihak istri tidak hadir sehingga kasus tetap berlanjut.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena saat restorative justice istri tidak hadir," terang Yogen.

Yogen menjelaskan kronologi kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri itu. Peristiwa itu bermula saat pasangan tesebut bertengkar pada 26 Februari 2023. Suami tersinggung dengan ucapan istrinya.

Akibatnya, sang suami menumpahkan bubuk capai kepada istrinya. Mereka pun bertengkar.

"Sang istri terdorong dan meremas dengan keras alat kelamin suami," ujar Yogen.

Yogen menambahkan, sang suami meminta istrinya menghentikan tindakan itu. Sang suami lalu memukul istrinya. Akibat kejadian itu, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

"Istrinya melaporkan terlebih dahulu kemudian suami melaporkan istrinya terkait hal yang sama," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya