Kasatpol PP Depok Laporkan Pemilik Akun Facebook soal Tudingan Setoran

Kasatpol PP Depok dituding terima setoran dari bandar miras

Depok, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas, terkait unggahan akun Facebook milik netizen di Kota Depok. Pada postingan akun yang dilaporkan dituliskan, "Kabarnya Linda Kasatpol PP Dpt Storan Dari Bandar Miras Samping Pemkot Depok. Krena hingga hari ini gak mampu tutup kios Miras tsb".

Menyikapi postingan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengataku telah memelapor akun tersebut ke Polres Metro Depok soal tudingan menerima setoran uang dari panjual miras. Postingan tersebut dianggap mengganggu dirinya secara pribadi maupun institusi.

"Selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari manapun, terkait apapun, kalau itu untuk melanggar, dan itu memang tidak pernah kami lakukan," ujar Lienda, Depok, Sabtu (2/1/2020).

Baca Juga: Depok Darurat COVID-19, Okupansi Rumah Sakit Sudah 80 Persen

1. Dapat menggiring opini publik

Kasatpol PP Depok Laporkan Pemilik Akun Facebook soal Tudingan SetoranKasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. (IDNTimes/Dicky)

Lienda menuturkan, postingan akun Facebook tersebut adalah tuduhan dan kabar bohong. Ia khawatir unggahan tersebut akan menggiring opini publik karena sudah beredar luas di media sosial.

"Saya perlu menindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Lienda menegaskan, postingan tersebut berbanding terbalik dengan Satpol PP Kota Depok yang rutin melakukan penertiban peredaran dan penjualan minuman keras yang tidak berizin. Hal itu akan terus gencar dilakukan Satpol PP Kota Depok sesuai penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. 

2. Pemilik akun dilaporkan terkait undang-undang ITE

Kasatpol PP Depok Laporkan Pemilik Akun Facebook soal Tudingan SetoranKasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny usai membuat laporan di Polrestro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Lienda telah melaporkan pemilik akun Facebook tersebut berdasarkan nomor laporan STPOL/03/k/1/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial, dengan ancaman Pasal 27 (3) Nomor 19  Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ini tidak berdasar dan di publik di media sosial. Kekhawatiran kami warga masyarakat lain juga membenarkan berita tersebut," ujar Lienda. 

3. Aparat Pemkot Depok musnahkan 3.155 miras

Kasatpol PP Depok Laporkan Pemilik Akun Facebook soal Tudingan SetoranForkopimda Kota Depok memusnahkan Miras yang di sita Satpol PP Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Lienda mengatakan, pihaknya telah memusnahkan miras hasil penertiban selama 2020, sebanyak 3.155 botol. Miras yang dimusnahkan dari berbagai merek dan kadar alkohol yang melebihi ambang batas ini, menurutnya sebagai bentuk ketegasan Pemkot Depok kepada pelanggar Perda Miras. 

"Kemarin kami memusnahkan miras sebanyak 3.155 botol," ucap dia.

Lienda menambahkan, pemusnahan miras sebagai upaya mengajak masyarakat untuk taat dan tertub hukum. Penertiban dan pemusnahan miras juga dilakukan untuk mencegah dampak yang tidak baik kepada masyarakat Kota Depok.

"Kami tidak ingin miras memberikan dampak kurang baik kepada masyarakat maupun generasi muda Kota Depok," tutup dia.

Baca Juga: 3 Toko di Depok Terjaring Razia, Aparat Sita 874 Botol Miras

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya