Kasus COVID-19 Menurun, Depok Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Terjadi perubahan zonasi RT dan penurunan kasus aktif

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok segera memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) terkait pemberlakuan PPKM di Kota Depok.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya telah menerima Imendagri Nomor 7 Tahun 2021, terkait PPKM Mikro untuk Kelurahan dan Kepala Desa. Instruksi tersebut berkaitan dengan penerapan PPKM skala mikro yang masih diberlakukan di Kota Depok.

"Kami sudah menerima Imendagri dan akan segera melakukan penerapan kembali," ujar Dadang, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April, 5 Daerah Ini Masuk Daftar

1. PPKM Mikro diperpanjang hingga 19 April

Kasus COVID-19 Menurun, Depok Kembali Perpanjang PPKM MikroJubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (IDNTimes/Dicky)

Dadang menjelaskan, sesuai Imendagri kebijakan PPKM Mikro di Kota Depok kembali diperpanjang. Hal itu dilakukan sebagai upaya penurunan penyebaran COVID-19 di Kota Depok, mengikuti penerapan PPKM Mikro dan penanganan lainnya dari pemerintah pusat.

"Diperpanjang mulai 6 hingga 19 April mendatang," ujar dia.

Dadang mengatakan, terkait zonasi Kota Depok, pihaknya belum mendapatkan status zonasi dari pemerintah pusat. Namun dari pengumuman minggu lalu, Kota Depok masih berada pada zona oranye dan sesuai penghitungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada minggu ini, Kota Depok masih tetap berada di zona oranye.

"Kalau berdasarkan hitungan kami masih zona oranye," ucap dia.

2. Terjadi perubahan status zonasi

Kasus COVID-19 Menurun, Depok Kembali Perpanjang PPKM MikroIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Dadang mengungkapkan, PPKM Mikro kali ini terdapat perubahan mendasar, terutama pada zonasi RT. Menurutnya parameter zonasi di RT berbeda jauh dari sebelumnya dan status zonasi RT berdasarkan Imendagri berbeda pada tahun ini.

"Sangat jauh sekali parameternya dalam penentuan zonasi RT," kata dia.

Dadang mengatakan, pada kali ini untuk zonasi RT hijau dapat ditetapkan apabila di lingkungan tersebut tidak ditemukan kasus aktif. Untuk zonasi RT kuning, apabila ditemukan lebih dari dua kasus aktif dan zonasi RT oranye lebih dari tiga atau lima kasus aktif.

"Untuk zonasi RT merah dahulu lebih dari 10, sekarang menjadi lebih dari lima kasus aktif," kata dia.

3. Kasus aktif di Depok melandai sehari 100 kasus

Kasus COVID-19 Menurun, Depok Kembali Perpanjang PPKM MikroMenteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin berdialog dengan penerima vaksin di lokasi pemberian vaksin drive thru RSUI Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dadang mengatakan, pada minggu ini laporan kasus virus corona di Kota Depok relatif melandai dibandingkan pada minggu sebelumnya. Dia menyebutkan, pada minggu lalu kasus aktif mencapai 200 hingga 300 kasus, namun pada pekan ini terjadi penurunan signifikan.

"Kasus tentunya setiap hari bertambah, tapi dalam minggu ini relatif melandai, kasus kita per hari lebih seratus orang," ucap dia.

Dadang mengungkapkan, kasus aktif di Kota Depok berasal dari dua klaster, yakni klaster perkantoran dan klaster keluarga. Kedua klaster tersebut saling berkaitan  dalam penyebaran COVID-19 di Kota Depok.

Kendati, kata dia, tingkat kesembuhan di Kota Depok mengalami peningkatan. "Saat ini sudah mencapai 93,7 persen, per hari antara 200 hingga 300 kasus yang sembuh," ujar Dadang.

Dadang menuturkan, menurunnya kasus penyebaran COVID-19 tidak terlepas dari kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi. Dia menilai, vaksin mampu mencegah tertular maupun penularan virus corona, untuk itu masyarakat diimbau agar mengikuti vaksinasi Kota Depok.

"Vaksin bertujuan untuk herd imunnity (kekebalan kelompok), dengan vaksinasi dapat memiliki kekebalan tubuh," tutup Dadang.

Baca Juga: Anies Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta Sampai 19 April

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya