Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Depok Dihentikan, Kenapa?

Seorang ASN juga ikut kampanye di Pilkada Depok

Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok membenarkan terkait dihentikannya penelusuran kasus dugaan money politics atau politik uang pada Pilkada Kota Depok. Keputusan penghentian ini berdasarkan keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kota Depok.

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengaku telah menerima laporan dari salah satu kubu pasangan calon terkait temuan dugaan money politics. Mengingat kasus tersebut berada di ranah pidana, Bawaslu melimpahkan kasus ini ke sentra Gakumdu Kota Depok.

"Karena ranah pidana, akhirnya ditindaklanjuti laporan ke Gakumdu," ujar Luli, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Bawaslu Selidiki Amplop Rp30 Ribu Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok

1. Bawaslu tidak dapat klarifikasi saksi

Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Depok Dihentikan, Kenapa?(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Luli mengatakan pengungkapan kasus dugaan money politics telah masuk pada pembahasan kedua. Pada pembahasan ini, kasus dugaan money politics tidak dapat dilanjutkan karena pihaknya tidak dapat melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan kasus ini. 

"Pembahasan kedua karena kami tidak bisa mengklarifikasi para saksi," ujar dia.

Luli menjelaskan, berbagai macam cara telah dilakukan Bawaslu Kota Depok. Pihaknya telah memberikan surat panggilan hingga mendatangi saksi berdasarkan barang bukti dan laporan dari salah satu kubu paslon. Namun saat diminta klarifikasi dengan wawancara, saksi menolaknya.

2. Seorang ASN ikut kampanye telah diputuskan

Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Depok Dihentikan, Kenapa?Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Luli menuturkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar karena mengikuti kampanye pada salah satu paslon Pilkada telah ditetapkan putusan pada hari ini. ASN yang bertugas sebagai kepala sekolah ini telah diputuskan hukuman sebagai konsekuensi hukuman mengikuti kampanye.

"Hari ini sidang keputusan ASN yang mengikuti Pilkada Kota Depok," ucap dia.

3. ASN dijerat hukuman pidana maupun perdata

Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Depok Dihentikan, Kenapa?Ilustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Luli melanjutkan, ASN yang disidangkan terancam hukuman denda sebesar Rp4 juta atau subsider kurungan penjara selama dua bulan. Keputusan tersebut karena ASN melanggar undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Sekarang penentuannya, tersangka didenda Rp4 juta atau memilih pidana dua bulan penjara," kata dia.

Selain dipersidangkan, lanjut Luli, ASN tersebut tetap dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Nantinya, komisi yang akan menentukan hukuman untuk ASN yang melanggar Pilkada Kota Depok.

"Sebenarnya ada satu lagi yang kita proses, nanti ya diberitahukan kembali," tutup Luli.

Baca Juga: Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Depok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya