Kasus Pencabulan Santriwati, Pelaku Diduga Sering Tonton Video Artis

Pelaku sering menonton video artis seksi di malam hari

Depok, IDN Times - Persidangan terdakwa MMS (69), guru ngaji yang mencabuli 10 santriwati, kembali digelar Pengadilan Negeri Depok. Persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi ahli untuk mengungkap perbuatan terdakwa.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok menemukan fakta terdakwa menonton video artis seksi yang diduga memicunya melakukan pencabulan.

"Kami menemukan fakta baru dari handphone yang digunakan terdakwa," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmatu kepada IDN Times, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie Kumalasari

1. Jejak digital terdakwa dibongkar JPU

Kasus Pencabulan Santriwati, Pelaku Diduga Sering Tonton Video ArtisJPU Kejari Kota Depok saat mengikuti persidangan oknum ustad cabul di Pengadilan Negeri Depok. (Humas Kejari Kota Depok)

Andi menuturkan, fakta baru yang ditemukan diungkapkan JPU Alfa Dera terkait video artis seksi yang ditonton terdakwa. Video tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran dari handphone milik terdakwa yang diperlihatkan pada persidangan.

"Terdakwa sering (menonton) video artis di tengah malam, salah satunya video berjudul Tato Sexy Celine Evangelista," tutur Andi.

Terdakwa MMS menonton video artis seksi pada malam hari. Diduga hal tersebut turut mempengaruhinya melakukan pencabulan terhadap santriwati di tempatnya mengajar.

"Dari pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Andi.

2. Hadirkan tiga saksi ahli

Kasus Pencabulan Santriwati, Pelaku Diduga Sering Tonton Video ArtisJaksa Kajari Depok saat menerima MMS tersangka pencabulan oknum guru ngaji kepada santri. (Humas Kejari Depok)

Andi menjelaskan, selain membongkar jejak digital terdakwa dari handphone-nya, JPU Kejari Depok juga menghadirkan tiga saksi ahli. Adapun ahli yang dihadirkan dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I. R. Sukanto, di antaranya dr. Anggia Widyasari, dr. Niken Budi, dan dr. Kesty Rama Danty. 

"Ya terkait dengan tiga saksi tersebut seluruh keterangannya berdasarkan keilmuan sangat mendukung dengan apa yang telah didakwakan jaksa," tegas Andi.

Andi mengungkapkan, terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Andi.

3. Pelaku diserahkan warga ke Polres Metro Depok

Kasus Pencabulan Santriwati, Pelaku Diduga Sering Tonton Video ArtisJaksa Kajari Depok saat menerima MMS tersangka pencabulan oknum guru ngaji kepada santri. (Humas Kejari Depok)

Sebelumnya, Polres Metro Depok mengamankan seorang guru ngaji sebuah majelis taklim berinisial MMS (69). Guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, MMS diserahkan warga pada Minggu (12/12/2021) malam.

"Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, mereka merupakan murid pengajian di sebuah pondok," ujar Yogen, Senin (13/12/2021).

Yogen mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Terdapat sejumlah anak menjadi korban pencabulan pelaku, namun ia belum merinci jumlahnya.

"Ada sejumlah korban, tapi ini masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima," ucap Yogen.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya