Kejari Depok Buat Galery Barang Bukti Penyitaan, Pertama di Indonesia

Terdapat ruang tahanan sementara

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Depok meresmikan gedung Galery Barang Bukti layaknya showroom kendaraan. Gedung yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat ini, nantinya akan menjadi tempat penyimpanan barang bukti penyitaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan, gedung galery barang bukti telah diresmikan langsung Kejati Jawa Barat dan Forkopimda Kota Depok. Sebelumnya gedung tersebut merupakan gedung Kejari Kota Depok yang lama, kini telah difungsikan kembali sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

"Gedung ini memang difungsikan sebagai gedung barang bukti dan barang rampasan, nanti seluruh barang bukti yang dikelola Kejari Depok disimpan dan dipelihara di tempat ini," ujar Mia saat ditemui IDN Times, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Dishub Kota Depok Tutup 5 Titik U-Turn Jalan Boulevard GDC Depok

1. Untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti

Kejari Depok Buat Galery Barang Bukti Penyitaan, Pertama di IndonesiaKepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana saat meninjau barang bukti yang tersimpan di gedung galery barang bukti Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mia menuturkan, barang bukti yang tersimpan akan dipelihara untuk meningkatkan atau menjaga nilai ekonomis barang bukti tersebut. Apabila barang bukti tersebut dilelang akan tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

"Paling tidak menjaga nilai ekonomis dari barang bukti. Jadi ketika barang bukti di lelang hasilnya masuk ke kas negara," tutur Mia. 

Kejari Kota Depok akan memelihara dan mengelola barang bukti secara profesional sebagai komitmen Kejaksaan mengikuti kebijakan lemerintah, pada program pemulihan ekonomi nasional. Kejari Kota Depok menyakini gedung galery barang bukti menjadi yang pertama di Jawa Barat.

"InsyaAllah ini yang pertama di Jawa Barat mungkin di Indonesia, dikelola secara profesional," terang Mia.

2. Masyarakat dapat melihat barang bukti yang akan dilelang

Kejari Depok Buat Galery Barang Bukti Penyitaan, Pertama di IndonesiaKepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana saat meninjau barang bukti yang tersimpan di gedung galery barang bukti Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mia mengungkapkan, konsep galeri barang bukti sebagai pemulihan aset ditempatkan seperti showroom kendaraan. Nantinya Kasie barang bukti Kejari Kota Depok akan bertanggung jawab terhadap pengelola barang bukti, dan masyarakat dapat mengunjungi gedung barang bukti ini.

"Ini terbuka untuk umum, jadi masyarakat yang sekiranya berminat mengikuti lelang nanti bisa langsung ke sini untuk bertanya-tanya atau mencari informasi," ungkap Mia.

Mia menjelaskan, belum semua barang bukti ditempatkan di gedung galery ini. Nantinya secara bertahap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis maupun yang akan dimusnahkan, ditempatkan di gedung galery barang bukti ini.

"Untuk barang bukti saat ini di Kejari Kota Depok sebanyak 88 motor dan 11 mobil," jelas Mia.

3. Terdapat ruang tahanan juga

Kejari Depok Buat Galery Barang Bukti Penyitaan, Pertama di IndonesiaKepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita meninjau ruangan tahanan sementara di gedung galery barang bukti Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmatu membenarkan, bahwa selain sebagai tempat untuk penyimpanan barang sitaan, di gedung galery ini juga terdapat ruang tahanan sementara. Ruang tahanan tersebut belum dapat digunakan karena menunggu keputusan Kemenkumham.

"Sekarang belum ada tahanan, tapi nanti akan difungsikan untuk tahanan sementara setelah P21 atau pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap," ujar Rio.

Rio menambahkan, di gedung galery terdapat tiga ruang tahanan yang dibagi berdasarkan kualifikasinya. Tiga ruangan terdiri dari ruang tahanan dewasa, ruang tahanan dewasa perempuan, dan ruang tahanan anak.

"Nantinya setiap ruangan berisikan 10 tahanan sementara," tutup Rio.

Baca Juga: Pengembalian Barang Bukti First Travel di Kejari Depok Tunggu MA

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya