Kemenag Kota Depok Belum Mencabut Izin Ponpes IYRJ

"Polisi juga kan sudah bertindak."

Depok, IDNTimes - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok telah mendatangi Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah (IYRJ), Kecamatan Beji, Kota Depok. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menggeledah ponpes tersebut setelah ditemukan ada kasus pencabulan terhadap santriwati.

Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, mengatakan pihaknya mendatangi Ponpes IYRJ beberapa waktu lalu saat orang tua santri melaporkan adanya dugaan pencabulan di ponpes tersebut. Bahkan pihak Ponpes tidak mengetahui kasus tersebut yang diduga dilakukan guru tidak tetap.

"Polisi juga kan sudah bertindak, kemudian kita tinggal tunggu hasilnya, Pesantren itu juga kiainya tidak tahu ada oknum seperti itu, padahal sudah diterapkan sop yang sangat ketat," ujar Asnawi kepada IDNTimes, Senin (11/7/2022). 

1. Kemenag Depok kedepankan asas praduga tak bersalah

Kemenag Kota Depok Belum Mencabut Izin Ponpes IYRJIlustrasi lokasi dugaan pencabulan guru Yayasan Pondok Pesantren, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Asnawi menuturkan kegiatan di Ponpes IYRJ tetap berjalan sambil menunggu proses hukum atas pelaporan wali santri. Kementerian Agama sudah melakukan penanganan dan tidak ingin Ponpes di Kota Depok dinilai kurang baik di mata masyarakat.

"Pesantren ini kan lembaga yang sakral untuk menuntut ilmu agama, jauh dari hal yang sifatnya seperti itu sejatinya," tutur Asnawi.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pesantren Jombang Diduga Libatkan Mantan Kapolda

2. Pencabutan izin ponpes mengacu UU Pesantren

Kemenag Kota Depok Belum Mencabut Izin Ponpes IYRJIlustrasi bangunan Yayasan Pondok Pesantren Yatim Piatu diduga terjadi pencabulan terhadap santriwati, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Terkait pencabutan izin terhadap Ponpes IYRJ, Kemenag Kota Depok akan melihat terlebih dahulu dari sisi kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan di Ponpes IYRJ. Kemenag Kota Depok hingga saat ini belum menemukan kesalahan yang dilakukan Ponpes IYRJ.

"Sampai saat ini saya melihatnya belum ada, karena memang itukan yang melakukan oknum guru dan gurunya juga bukan guru tetap di situ, sehingga ini harus kita lihat secara jernih," ucap Asnawi.

Asnawi mejelaskan pencabutan izin Ponpes dapat dilakukan apabila melanggar rukun pesantren sesuai UU Pesantren nomor 8 tahun 2019 tentang pesantren. Apabila tidak ditemukan pelanggaran atau bertentangan dengan rukun pesantren, Kemenag Kota Depok tidak dapat mencabut izin Ponpes.

"Sampai saat ini kan kalau Ponpes tidak melanggar rukun pesantren itu, ya saya kira tidak perlu juga kita tutup," jelas Asnawi.

3. Kemenag Kota Depok akan memantau 127 pesantren di Depok

Kemenag Kota Depok Belum Mencabut Izin Ponpes IYRJLokasi Pondok Pesantren IYRJ Kecamatan Beji, Kota Depok. (Dicky/IDNTimes)

Asnawi mengungkapkan, Kemenag Kota Depok akan memonitoring 127 Ponpes di Kota Depok untuk mencegah hal yang tidak diinginkan di lingkungan pesantren. Kemenag Kota Depok telah meminta seluruh pimpinan Ponpes, menjaga nama baik pesantren dari sisi kelembagaan dan sistem pola asuh untuk diperketat.

"Saya kira pinpinan Ponpes itukan orang yang pernah nyantren, pasti tau betul tata cara pola pengasuhan pesantren yang tentu beda dari boarding school," ungkap Asnawi.

Asnawi menambahkan, Kemenag Kota Depok terkait tenaga pendidik menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pesantren. Kemenag Kota Depok menekankan pada rekrutmen tenaga pendidik di Pesantren dapat disesuaikan dengan keahlian calon rekrutmen tersebut.

"Saya minta tentu rekrutmennya itu sesuai dengan keahlian pengajar, kalau bidang agama ya harus dari orang yang mengerti agama," tutup Asnawi.

4. Belum memberikan sanksi terhadap terlapor

Kemenag Kota Depok Belum Mencabut Izin Ponpes IYRJKuasa hukum Ponpes IYRJ saat memberikan keterangan terkait penggeledahan tim penyidik Polda Metro Jaya. (Dicky/IDNTimes)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ponpes IYRJ, Khoirul, mengatakan, Tim Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Ponpes IYRJ pukul 14.00 WIB pada Jumat (8/7/2022). Kedatangan mereka untuk mengambil beberapa alat bukti, diduga terkait dengan tindak pidana pencabulan di ponpes itu.

"Tim penyidik datang dari pukul 14.00 WIB hingga 21.27 WIB," ujar Khoirul kepada IDN Times.

Khoirul mengatakan, terdapat lima orang dari pihak ponpes yang diperiksa oleh polisi. Namun dia tidak mengetahui secara pasti alat bukti yang dibawa tim penyidik.

"Ada sekitar lima ustaz dan ustazah di ponpes yang telah dimintai keterangan," kata Khoirul.

Khoirul menjelaskan, Ponpes IYRJ kooperatif karena setiap pemanggilan terus membantu pihak kepolisian. Bahkan setiap saksi dari pihak pesantren yang diperiksa, memberikan jawaban ketika ditanya.

"Jadi kami tidak menutup-nutupi petugas dalam melakukan pemeriksaan maupun mencari alat bukti, kami sangat kooperatif," kata Khoirul.

Dia juga mengakui terdapat sejumlah ruangan yang diperiksa dalam penggeledahan itu. Antara lain kamar tidur, lokasi belajar, dan bermain.

"Pihak pesantren belum memberikan sanksi kepada terlapor karena proses hukum masih berjalan. Kami tidak bisa memastikan sebelum ada putusan dari majelis hakim," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Pencabulan,Tim Penyidik Polda Metro Jaya Geledah Ponpes di Depok

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya