Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya Ayahnya

Sang ibu balita juga diduga sering dianiaya suaminya

Depok, IDN Times - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, yang mencanangkan kota menuju layak anak. Kekerasan pada balita tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Satreskrim unit PPA Polrestro Depok sedang memburu pelaku yang  berinisial EP, yang melarikan diri usai memukul anaknya berinisial MP yang masih berusia tujuh bulan. Akibat kekerasan tersebut, sang balita mengalami luka lebam di tubuhnya.

Baca Juga: Kekerasan Anak dan Perempuan di Bondowoso Naik, Pandemik Jadi Pemicu

1. Sang ayah melarikan diri usai memukul balitanya

Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya AyahnyaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang diberikan ibu korban yakni SN (31) di Polrestro Depok. Laporan tersebut dilakukan pada Minggu, 14 Maret 2021, sementara kejadian kekerasan yang dilakukan EP terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021.

"Karena telat memberikan laporan sehingga pada saat kami mendatangi TKP, pelaku sudah melarikan diri," ujar Bayu, Selasa (16/3/2021).

Namun, Bayu menjelaskan, kepolisian masih berusaha mengejar pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

2. Sang balita dipukul karena kesal korban kerap menangis

Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya AyahnyaIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Bayu mengungkapkan, sang istri, SN mengetahui kekerasan ini saat anaknya menangis dan terdapat luka lebam di bagian kepala dekat mata sebelah kanan. Saat itu, pelaku mengakui kekerasan yang dilakukan karena merasa dongkol pada anaknya yang kerap menangis.

"Karena menangis terus pelaku merasa dongkol, sehingga memukul anaknya hingga mengalami luka lebam," kata dia.

Atas kejadian tersebut, SN melaporkan suaminya karena merasa kesal kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. Bahkan, dari penuturan SN, pelaku kerap memukulnya hingga KDRT tidak hanya terjadi satu kali.

"Kalau kekerasan terhadap istrinya kami tidak mengetahui secara pasti," ucap Bayu.  

3. Pelaku diancam 10 tahun penjara

Kerap Menangis, Bayi 7 Bulan di Depok Dianiaya AyahnyaIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Bayu menuturkan, pelaku terancam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara kurungan badan," tutup Bayu. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Askara Sebagai Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya