Ketua dan Panitera PN Depok Positif COVID-19, Pelayanan Dibatasi

PN Depok berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19

Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok melakukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat, usai dua pimpinan pengadilan dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.

Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengatakan, pembatasan telah dikeluarkan melalui surat pengumuman berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020, tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19.

"Ya ada pembatasan pelayanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di PN Depok," ujar Nanang, Depok, Jawa Barat, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Kisah Wanita Penghibur di Depok Selama Pandemik COVID-19

1. Kepala PN Depok dan panitera muda terkonfirmasi positif COVID-19

Ketua dan Panitera PN Depok Positif COVID-19, Pelayanan DibatasiSeorang petugas mempersiapkan peralatan untuk tindakan medis pasien terinfeksi virus corona Wuhan di ruang isolasi instalasi paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai di Kota Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Nanang mengungkapkan, terdapat dua petinggi Pengadilan Negeri Depok yang terkonfirmasi positif virus corona, yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok Sutiyono dan Panitera Muda Nurlela. Namun, dia tidak mengetahui pasti kapan Ketua PN Depok dan panitera muda terkonfirmasi positif COVID-19.

"Iya, ketua PN dan panitera PN Depok namun tidak mengetahui kapan pastinya terkonfirmasi," ujar dia.

Nanang mengatakan ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda telah mendapatkan penanganan. Sementara, sejumlah pegawai di PN Depok telah melakukan tes swab mandiri.

"Hasilnya dinyatakan negatif untuk pegawai yang melakukan tes swab," ucap dia.

2. PN Depok berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas

Ketua dan Panitera PN Depok Positif COVID-19, Pelayanan DibatasiPersonel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020) (ANTARA FOTO/Oky)

Nanang menjelaskan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, PN Depok telah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. PN Depok sedang melakukan mitigasi dan penyemprotan disinfektan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Depok untuk mencegah penyebaran," kata dia.

Nanang mengatakan, PN Depok hanya memberikan pelayanan sidang yang bersifat mendesak, seperti sidang Pilkada Kota Depok. Selain itu persidangan lainnya akan dilakukan pembatasan. 

3. PN Depok keluarkan kebijakan dan pembatasan pelayanan

Ketua dan Panitera PN Depok Positif COVID-19, Pelayanan DibatasiPengadilan Negeri Depok mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan pelayanan. (Humas Pengadilan Negeri Depok)

Nanang mengungkapkan berdasarkan surat pengumuman tersebut berisikan pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak dapat diperpanjang.

Tidak hanya itu, tamu dan pengunjung yang memasuki area kantor PN Depok diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan air dan membasuh tangan dengan hand sanitizier, serta wajib dilakukan pendeteksian suhu badan.

“Apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk. Selain Majelis Hakim, petugas sidang, para pihak, dan saksi, dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang,” ucap Nanang.

Nanang menambahkan, mulai 28 hingga 30 Desember pelayanan di Pengadilan Negeri Depok akan terbatas dan tidak seperti pelayanan sebelumnya. "Hanya berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," tutup Nanang.  

Baca Juga: Iman dan Imun, Cara Kota Depok Cegah Penyebaran COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya