Korban First Travel Serahkan Bukti ke Kejari Depok untuk Pengembalian Aset

Tahap pertama penyerahan data sebanyak 4.328 korban

Depok, IDN Times - Sejumlah koordinator korban First Travel didampingi penasehat hukum mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Kedatangan tersebut untuk menyerahkan data dan bukti korban First Travel untuk pengembalian aset First Travel.

Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kedatangannya bersama korban First Travel ke Kejari Depok menindaklanjuti surat terkait dengan keputusan Mahkamah Agung tentang pengembalian aset First Travel kepada korban. Pihaknya mempertanyakan proses eksekusi terkait keputusan pengembalian aset dan kendala sehingga belum melakukan eksekusi.

"Tadi kita sudah ketemu dan diterima dengan baik saat penyerahan data dan bukti korban First Travel," ujar Pitra kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).

1. Serahkan data dan bukti korban untuk di verifikasi

Korban First Travel Serahkan Bukti ke Kejari Depok untuk Pengembalian AsetKuasa hukum korban First Travel usai menyerahkan data dan bukti korban ke Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pitra menuturkan, Kejari Kota Depok menjadi eksekutor hasil dari putusan Mahkamah Agung pada pengembalian aset ke korban. Berdasarkan 820 item aset sesuai keputusan Mahkamah Agung yang akan diserahkan kepada korban akan mencukupi atau tidak sehingga perlu pendataan.

"Kita telah resmi menyerahkan data nama korban tahap pertama yang memiliki bukti sebanyak 4.328 korban," tutur Pitra.

Nantinya tim penasehat hukum korban First Travel akan meninjau kembali data yang telah diserahkan akan ada data kembali yang dibutuhkan Kejari Kota Depok. Tim penasehat hukum korban akan menunggu hasil dari verifikasi Kejari Kota Depok.

"Saat ini Kejari Kota Depok sedang berkoordinasi dan komunikasi dengan Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung," terang Pitra.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo

2. Keputusan MA sudah dilaksanakan sejak 23 Mei 2022

Korban First Travel Serahkan Bukti ke Kejari Depok untuk Pengembalian AsetSalah seorang koordinator menunjukan data dan bukti korban First Travel di Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pitra mengungkapkan, Kejari Kota Depok mengaku belum menerima salinan dari Putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset kepada korban. Hal itu menyebabkan Kejari Kota Depok belum dapat mengeksekusi keputusan tersebut.

"Makanya kita berharap agar Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan resmi putusan agar bisa dieksekusi Kejari Kota Depok," ungkap Pitra.

Pitra menjelaskan, Putusan Mahakamah Agung terkait pengembalian aset sudah dilaksanakan sejak 23 Mei 2022. Namun selama delapan bulan Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau amar putusan terkait pengembalian barang bukti.

"Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau amar putusan pengembalian barang bukti kepada yang berhak," jelas Pitra.

3. Aset yang disita tidak hanya uang namun terdapat benda bergerak dan tak bergerak

Korban First Travel Serahkan Bukti ke Kejari Depok untuk Pengembalian AsetKantor Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Salah satu koordinator korban First Travel, Tridjojo Dwiwantoro mengapresiasi kepada Kejari Kota Depok mau membantu pengembalian aset kepada jemaah yang menjadi korban. Namun pengembalian tersebut belum diketahui secara pasti karena aset bukan hanya berupa uang namun terdapat benda bergerak dan tidak bergerak.

"Bentuknya bukan hanya uang cash saja yang ada, tetapi bentuknya ada yang benda tetap dan benda bergerak yakni rumah dan mobil," ujar Tridjojo.

Tridjojo menuturkan, aset yang bukan berupa uang akan dilakukan pelelangan terlebih dahulu, namun yang terpenting aset dapat dikembalikan kepada korban. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya melakukan pengumpulan data untuk diverifikasi Kejari Kota Depok.

"Sehingga tahu jumlah yang ada karena kan jumlahnya itu banyak, takutnya ada yang ketinggalan atau enggak, makanya seluruh koordinator yang ada itu menyiapkan data-data dulu, lalu dikirimkan ke Kejari Kota Depok," tutup Tridjojo.

Baca Juga: Kasus Penipuan Jam Richard Mille, Korban Beberkan Bukti Diperas Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya