Korban Pencabulan Pengurus Tempat Ibadah di Depok Jadi 3 Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Hasil pemeriksaan Polres Metro Depok terhadap AS, pelaku pencabulan anak, terdapat korban baru. Pengurus tempat ibadah berusia 47 tahun itu mencabuli anak di kawasan Kecamatan Sukmaya, Kota Depok. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma mendalam hingga membutuhkan pemulihan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan hasil pemeriksaan terdapat dua anak lainnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan AS di sebuah mess di tempat ibadah tersebut.
"Total ada tiga korban anak, semuanya laki-laki, namun hanya satu korban yang melaporkan kepada kami," ujar Yogen saat ditemui IDN Times di ruangannya, Jumat (24/6/2022)
Baca Juga: Lagi, Pengurus Tempat Ibadah di Depok Cabuli Anak
1. Korban mengalami trauma akibat perbuatan pelaku
Yogen menuturkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma mendalam, sehingga psikisnya terganggu. Hal itu berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan tim psikologi.
"Korban membutuhkan pendampingan untuk penyembuhan psikis akibat perbuatan pelaku," tutur dia.
Polres Metro Depok melalui unit PPA telah berkoordinasi dengan tim psikolog, untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Hal itu untuk membantu korban menghilangkan trauma yang dialaminya.
"Kami memberikan pendampingan untuk trauma healing korban," ucap Yogen.
2. Tidak ada ruqyah yang dilakukan pelaku terhadap korban
Editor’s picks
Yogen menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban untuk dilakukan ruqyah. Pelaku beralasan korban memiliki keanehan sehingga perlu diruqyah.
"Pelaku karena dianggap ustaz karena kesehariannya selain menjadi marbot mengajarkan ngaji kepada anak-anak, sehingga menurut," ujar dia.
Yogen mengungkapkan, pelaku membawa korban ke sebuah mess yang menjadi tempat istirahatnya. Sesampainya di dalam, pelaku melakukan perbuatan asusila.
"Gak ada ruqyah, karena korban langsung menyatakan ada prosesnya dibuka dibaca-bacain, terus dikasih minyak dan terjadi disoriented seksual," ungkap dia.
Baca Juga: Sidang Ustaz Cabul di PN Depok, Kuasa Hukum Terdakwa Barbie Kumalasari
3. Warga sekitar tidak menyangka terhadap perbuatan pelaku
Orang tua korban dan warga sekitar tidak menyangka pelaku memiliki perilaku menyimpang, dan anak di bawah umur menjadi korban. Warga mengenal pelaku sebagai orang yang baik dan taat beribadah.
"Bahkan cara bergaulnya dengan masyarakat dianggap baik ya, tidak ada perilaku menyimpang," terang Yogen.
Yogen menyebut, pelaku hanya satu kali melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban. Polres Metro Depok akan terus berusaha menggali keterangan, dan kepolisian masih menunggu hasil visum terhadap korban.
"Perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.