Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi

Polisi akan mempelajari kasus termasuk video yang beredar

Depok, IDN Times - Korban persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma pada Senin (12/12/2022) akhirnya melapor ke Polres Metro Depok. Korban berinisial TPP (18) telah membuat laporan terkait persekusi saat korban menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Gunadarma namun kasus pelecehan tersebut telah berakhir damai.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan pelaporan korban persekusi ke Polres Metro Depok. Korban melapor persekusi yang dialami ke Polres Metro Depok pada Minggu (18/12/2022).

"Ya korban persekusi sudah membuat laporan, ini kasusnya beda ya namun ada kaitannya soal dugaan pencabulan yang sudah berdamai," ujar Imran kepada IDNTimes, Senin (19/12/2022).

1. Saksi akan diambil dari video yang beredar

Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor PolisiKapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menuturkan, laporan TPP akan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi. Polres Metro Depok akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa persekusi yang dialami korban.

"Untuk jumlahnya belum diketahui namun kami akan memeriksa saksi terlebih dahulu," tutur Imran.

Polres Metro Depok akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melihat rekaman video yang beredar. Nantinya, saksi akan diambil dari video yang beredar pada peristiwa persekusi.

"Kita akan telusuri dahulu begitu juga dengan video itu," terang Imran.

Baca Juga: Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma

2. Korban mengalami luka lebam dan semi telanjang

Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor PolisiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Imran mengungkapkan, diduga sejumlah mahasiswa melakukan persekusi terhadap TPP. Selain itu, pada tubuh korban sempat ditemukan luka lebam di bagian tubuhnya dan korban medapatkan perlakuan hingga semi telanjang.

"Ada temuan luka bekas sundutan rokok pada saat peristiwa persekusi," ungkap Imran.

Polres Metro Depok belum mengetahui secara pasti terkait korban sempat diberikan air seni pada peristiwa persekusi. Namun Polres Metro Depok akan memastikan kebenaran peristiwa tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi.

"Kita lihat nanti keterangan saksi dan kita lihat hasil pembutiannya dan video pendukung," ucap Imran.

3. Korban persekusi diduga dipaksa meminum air urine

Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, TPP merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Gunadarma. TPP sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok namun seiiring berjalannya waktu, korban pelecehan seksual mecabut laporan tersebut.

Sebelum TPP di bawa ke Polres Metro Depok, TPP sempat dipersekusi oleh kelompok mahasiswa yang kesal dengan perbuatan TPP diduga melakukan pelecehan seksual. TPP dipersekusi dengan cara diikat di sebuah pohon dan sejumlah mahasiswa melakukan penyiraman terhadap TPP.

Bahkan berdasarkan rekaman video yang beredar, diduga seorang mahasiswa membawa sebuah air di dalam wadah botol dengan air berwarna keruh. Diduga air tersebut merupakan air urine dengan cara memaksa air tersebut harus di minum TPP. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/12/2022) di Universitas Gunadarma.

Baca Juga: Korban Cabut Laporan, Polisi Hentikan Pelecehan Seksual Gunadarma

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya