Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin

Diduga Titik melakukan korupsi Pilkada Depok 2015

Depok, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, melaksanakan persidangan terhadap terdakwa Titik yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kota Depok, Mohtar Arifin, mengatakan, dalam persidangan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi dalam kegiatan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak serta elektronik pada Pilkada Kota Depok 2015.

"Iya tadi telah sidang dan JPU kami yaitu Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani, dan Helia Shanti, telah mengikuti persidangan," ujar Mohtar kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

1. Sidang bergendakan pembacaan dakwaan

Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan SukamiskinKasubsi Oenuntutan dan Uheksi Kejari depok, Dimas Praja Subroto saat membawa terdakwa Titik ke Pengadilan Tipikor Bandung. (dokumen Kejari Depok)

Mohtar mengatakan, Pengadilan Kelas 1A Bandung telah melakukan persidangan terhadap Titik dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Iya, kemarin sidang agendanya pembacaan dakwaan terhadap Titik," kata Mohtar.

Pada saat dugaan korupsi terjadi, terdakwa Titik merupakan Ketua KPUD Kota Depok periode 2013-2018. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pilkada 2015.

Baca Juga: Mantan Ketua KPUD Kota Depok Diduga Korupsi Dana Kampanye Pilkada

Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi

2. Ditahan di Rutan Sukamiskin

Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan SukamiskinTerdakwa Titik saat dibawa ke Rutan Sukamiskin terkait dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pikada Kota Depok 2015. (dokumentasi Kejari Depok)

Mohtar mengatakan, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Bandung, yakni Benny Eko Supriyadi membacakan surat penetapan nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

Isi dari penetapan itu memerintahkan untuk menahan Titik Nurhayati di rutan perempuan, Sukamiskin, Bandung.

"Terdakwa Titik diminta untuk dilakukan penahanan di rutan perempuan Sukamiskin, Bandung," kata Mohtar.

Titik akan ditahan mulai 8 Agustus sampai 6 September 2022.

3. Terdakwa diduga melakukan korupsi sebesar Rp817.309.091

Korupsi, Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan SukamiskinSuasana persidangan mantan KPUD Kota Depok, Titik Nurhayati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. (dokumen Kejari Depok)

Sebelumnya, dugaan korupsi yang menyeret Titik berawal dari KPUD Kota Depok yang menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp37.485.044.500, kemudian mendapatkan tambahan dana kembali Rp7.480.962.000. Total keseluruhan dana hibah adalah Rp44.965.962.000. Dana hibah tersebut diberikan pada tahun anggaran 2015.

"Pemkot Depok memberikan dana hibah kepada KPUD untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015," kata Mohtar.

Mohtar mengatakan, dari anggaran Rp44 miliar itu, Titik menyelewengkannya sebesar Rp817.309.091. Akibat perbuatannya, negara pun mengalami kerugian.

Diduga, Titik melakukan aksi tersebut bersama pegawai KPUD lainnya, yakni, Fajri Asrigita Fadillah, yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah pada Oktober 2017.

"Titik diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp817.309.091, dari total dana hibah sebesar Rp44 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin Minta Kiai dan Ulama Doakan PKB Juara Pemilu 2024

Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu, PKN Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya