Libatkan Oknum TNI, Kasus Penyekapan di Depok Berujung Damai

Penyekapan libatkan oknum TNI

Depok, IDNTimes - Kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Atet Handiyana di salah satu hotel di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, berujung damai. Hal yang sama juga dilakukan PT Indocertes yang sebelumnya melaporkan balik Atet yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.

Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar mengatakan, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan merupakan hal baik untuk kedua belah pihak. Proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama.

Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar kepada IDNTimes, Selasa (16/8/2022).

1. Polisi hentikan penyelidikan karena adanya kesepakatan damai

Libatkan Oknum TNI, Kasus Penyekapan di Depok Berujung DamaiKesepakatan damai antara Atet dengan PT Indocertes yang sebelumnya saling lapor terkait kasus penggelapan, penculikan, dan penyekapan di Depok. (istimewa)

Bonar menuturkan, Atet merasa dirugikan selama proses hukum dua perkara yang sedang berjalan di kepolisian. Atas proses kasus tersebut Atet merasa dirugikan karena membuatnya tak dapat bekerja, karena sibuk mengurusi dua perkara.

"Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” tutur Bonar.

Pada 27 Agustus 2021, Atet diketahui melaporkan sejumlah pihak diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok. Atet melaporkan kasus tersebut dengan laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Tidak lama berselang Pada 31 Agustus 2021, Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Namun kasus tersebut telah dihentikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Selain itu, terdapat surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

2. Atet berdamai dengan oknum anggota TNI

Libatkan Oknum TNI, Kasus Penyekapan di Depok Berujung DamaiKesepakatan damai antara Atet dan PT Indocertes terkait kasus saling lapor dugaan penggelapan, penculikan, dan penyekapan di Kota Depok. (Istimewa)

Setelah kesepakatan damai dan tidak ada saling tuntut perdata dan pidana, klausul Akta Kesekapatan Perdamaian yang ditandatangani menyetujui beberapa hal, salah satunya sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Atet kemudian diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadian Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibatan tiga oknum TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.

"Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut, Atet sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan personel TNI yang dimaksud," terang Bonar.

Bonar menjelaskan, kesepakatan perdamaian sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI tidak akan mempersoalkan masalah di kemudian hari.

"Masalah dengan anggota TNI sudah selesai, dan tidak akan mempermasalahkan baik secara perdata maupun pidana di kemudian hari," jelas Bonar.

Baca Juga: Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu

3. Kasus saling lapor membawa kedua belah pihak mengalami kerugian

Libatkan Oknum TNI, Kasus Penyekapan di Depok Berujung DamaiKesepakatan perdamaian antara Atet dan PT Indocertes terkait saling lapor dugaan penggelapan, penculikan, dan penyekapan di salah satu hotel, Kota Depok. (Istimewa)

Sementara, kuasa hukum PT Indocertes, Junfi mengatakan, sudah menerima surat kesepakatan damai dan penghentian perkara dari kepolisian. Kesepakatan damai kedua belah pihak kasusnya dinyatakan telah selesai dan tidak berperkara kembali.

"Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu. Atas kedua kasus tersebut PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi. Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Krisnawati.

"Ya dengan perdamaian tempo hari itu, kita harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," kata Junfi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Bayi dari Panti Asuhan di Jombang

4. Polisi amankan dua pelaku penyekapan Pasutri di sebuah hotel Depok

Libatkan Oknum TNI, Kasus Penyekapan di Depok Berujung DamaiKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat di temui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Metro Depok mengamankan dua pelaku dugaan penyekapan, yakni I dan M. Kedua pelaku menyekap Handiyana Sihombing (44) bersama istrinya di Hotel Margo City sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan kedua pelaku penyekapan ditangkap di Hotel Margo City. Disebutkan, korban disekap di Hotel Margo City karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Penangkapan berawal dari laporan adanya penyekapan di hotel Margo City, dan di lokasi tersebut kami mengamankan dua pelaku dan korban bersama istrinya," ujar Yogen, Senin (30/8/2021).

Yogen menjelaskan penyekapan terhadap korban bermula dari korban mendatangi perusahaan tempatnya bekerja untuk melakukan pertemuan. Pada pertemuan tersebut, korban diminta perusahaan menggembalikan uang yang diduga digelapkan korban.

"Lantaran tidak terjadi kesepakatan terkait permasalahan penggelapan, korban dibawa pelaku ke Hotel Margo City," tutur Yogen.

Di hotel tersebut, lanjut Yogen, korban masih dimintai sejumlah aset dimilikinya yang dibelinya menggunakan uang perusuhaan. Bahkan, sejumlah rumah dan mobil yang dibeli korban menggunakan uang perusahaan diminta kedua pelaku, yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.

"Korban terus dikonfrontir terkait aset yang dimilikinya menggunakan uang perusahaan dan mengaku mendapatkan kekerasan," terang Yogen.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya