Libur Panjang, Wali Kota Depok Larang ASN dan Warga ke Luar Kota

ASN dilarang ke luar kota, kegiatan keagamaan dibatasi

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait menyikapi hari libur panjang keagamaan peringatan Isra Miraj Nabi Besar Muhammad SAW pada pandemik COVID-19. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pada libur keagamaan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan tidak bepergian, mengingat angka kasus positif masih bertambah.

"Kita dapat menjadikan momen hari libur keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan serta meningkatkan iman dan imun di tengah COVID-19 yang terjadi," ujar Idris, Kamis (11/3/2021).  

1. ASN dilarang berpergian keluar kota

Libur Panjang, Wali Kota Depok  Larang ASN dan Warga ke Luar KotaIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok telah melarang ASN untuk bepergian ke luar kota. ASN Pemerintah Kota Depok dapat ke luar kota apabila terdapat kondisi darurat sehingga mendapat pengecualian dan memberikan informasi kepada kesatuan ASN di tiap OPD.

"Kami sudah memberikan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 6 tahun 2021 terkait larangan ASN ke luar daerah pada libur panjang keagamaan," ucap Idris.

Idris menjelaskan, larangan ASN keluar Kota Depok mulai berlaku sejak mulai 10 Maret hingga 14 Maret 2021. Selain ASN, Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah pada libur panjang untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sebaiknya tetap berada di rumah guna menghindari penularan COVID-19 yang masih terjadi di Kota Depok," ujar Idris.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Dibuka Juli, Begini Simulasi Sekolah di Depok

2. Pengunjung keagamaan dibatasi 50 persen

Libur Panjang, Wali Kota Depok  Larang ASN dan Warga ke Luar KotaWalikota Depok, Mohammad Idris mulai bekerja kembali di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020) (IDN Times/Dicky)

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok masih menerapkan PPKM skala Mikro sehingga kebijakan pada hari keagamaan, pengunjung tempat ibadah maupun kegiatan keagamaan dibatasi. Pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan keagamaan dibatasi karena berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dan pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas tempat," kata Idris.

Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok bersama Polri dan TNI akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kota Depok untuk mencegah potensi terjadinya penularan COVID-19.

3. Tempat karaoke belum diizinkan beroperasi

Libur Panjang, Wali Kota Depok  Larang ASN dan Warga ke Luar Kota(Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam) ANTARA/HO-Dinas Pariwisata DKI Jakarta

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok belum mengizinkan tempat karaoke atau rumah bernyanyi beroperasi. Mengingat, tempat karaoke berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.

"Mengingat kondisi ruangan dan sarana dapat berpotensi terjadinya penularan COVID-19," kata Dadang.

Secara spesifik, lanjut Dadang, penularan COVID-19 di tempat karaoke dapat melaui penggunaan microphone yang digunakan secara bergantian sehingga menimbulkan droplet. Dari droplet tersebut dapat terjadi penularan COVID-19.

"Untuk sementara belum dibuka hingga kondisi Kota Depok dari penyebaran COVID-19 telah membaik," tutur Dadang. 

Baca Juga: Sempat Positif COVID-19, Wali Kota Depok dan Istri Akhirnya Vaksinasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya